Substansi Berharga Untuk Advokat Demi Masyarakat Dalam rumusan RKUHAP Pasal 1 angka 19 inisiatif DPR-RI menyebutkan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan...Read More