Substansi Berharga Untuk Advokat Demi Masyarakat
Dalam rumusan RKUHAP Pasal 1 angka 19 inisiatif DPR-RI menyebutkan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menarik, Pemerintah kemudian menambahkan substansi baru yang memberikan kepastian diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui Pasal 2 ayat (2) yang merumuskan bahwa, Acara pidana dilaksanakan dengan sitem peradilan pidana terpadu atas dasasr prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada Jaksa, pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan jasa hukum dalam rangka mendudukan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.
Sebagai rambu untuk merelatifisir tafsir subordinatif antar penegak hukum yang biasanya terjadi dalam perumusan regulasinya di wilayah sektoral.
Relate dengan Pasal 140 ayat (2) beserta penjelasannya untuk RUU KUHAP mengenai imunitas Advokat yang syukur sudah diterima oleh Komisi III DPR-RI.
Maka harus diperkuat dengan frasa “sebagai bagian dari SPPT”, yang bilamana tidak, maka sangat dikhawatirkan akan tetap bertahan sikap atau upaya untuk menafikan rumusan baru tersebut.
Meskipun partikelir namun merupakan bagian utuh dari SPPT yang selama dianggap sebagai argumen tanpa dasar.
Apalagi, mindset bahwa jika tidak dibunyikan dalam UU maka itu tidak sah, quod non est licitum non est permissum (tindakan yang tidak diatur atau dilarang oleh hukum, dianggap tidak sah), hal-hal yang melemahkan seperti doktrin tersebut akan selalu dicari-cari.
Berkaitan pula dengan rumusan pasal 40 RKUHP (jika belum berubah) yang menyisipkan frasa kekuatan sumpah jabatan adalah rumusan yang tidak perlu, berlebihan dengan potensi tendensius tafsir parsial dan memberikan celah arogansi, memberikan kesan dan tafsir kedepan bahwa APH tidak bisa diganggu-gugat, padahal itu memang sudah kewajiban administratifnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum Di Komisi III DPR-RI
Uraian pengalaman dari banyak praktisi dan masyarakat sedikit banyak bisa menjawab pertanyaan menarik dari salah satu anggota Komisi III DPR-RI, yaitu M. Nasir Djamil (PKS) mengenai adanya inferioritas, semua baru terbuka saat persidangan, sementara sebelumnya tertutup/tersembunyi, padahal Advokat diberik hak untuk “mengakses proses hukum yang tertutup” dalam UU-nya, apa yang sebenarnya terjadi dilapangan?
Lainnya, dari beliau juga mempertanyakan tentang bagaimana Advokat menanggapi AI saat ini berkaitan dengan hukum? Pertanyaan yang relevan dengan perkembangan teknologi.
Saya masih bertahaan untuk menjawab bahwa bagaimanapun juga terdapat masalah bagi teknologi untuk memanipulasi literasi kemanusiaan, hal inilah yang mungkin tidak dapat atau sangat sulit dimanipulasi secara teknis dengan bahasa program, bahkan mungkin artifficial inteligence hanya dapat menjawab saja, literasi kemanusiaan itu adalah nalar, naluri dan budi.
Kembali ke pokok, prosedur krusial dalam sistem peradilan pidana adalah sebelum suatu perkara dibawa ke persidangan, yang sangat menentukan posisi kebebasan warga negara. Di lapangan, seseorang yang baru dalam dugaan sudah mendapat stigma dan justifikasi sebagai pelaku yang harus disahkan hukumannya oleh pengadilan, pengadilan seolah hanya sebagai lembaga pengesahan belaka.
Koreksi dalam ruang sidang juga perlu diperkuat untuk meninjau legitimasi upaya-upaya paksa yang dilakukan pada tahap pra-persidangan. Untuk menjamin akuntabilitas, hal ini penting untuk menjaga adanya keseimbangan kekuatan (equality of arms) antara negara (dalam arti sempit, pemerintah) dengan warga sipil juga Advokat sebagai penasehat hukum dalam SPPT.
Pada Selasa, tanggal 6 Mei 2025, Ketua Presidium DPP KAI, Heru S Notonegoro menyampaikan 80 poin saran dan pendapat untuk RUU KUHAP dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di Komisi III DPR-RI, salah satu materi utama KAI mengusulkan substansi baru yaitu Hak Penjaminan yang diberikan kepada Advokat dalam upaya paksa penangkapan, dan penahanan. Mekanisme yang perlu diatur rinci dalam peraturan pemerintah, misalnya tidak berlaku untuk semua jenis pidana.
Mengawali tanggapannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, KUHAP mengatur proses penyelesaian hukum dimana warga negara berhadapan dengan negara yang diwakili aparaturnya, berada di posisi lemah, dan salah satu fungsi advokat melindungi warga dalam prosesnya, sehingga tak boleh jomplang. Karena KUHAP sekarang ini memakan korban.
Demikian juga, Anggota Komisi III, Bob Hasan (sekaligus Ketua Badan Legislatif) melihat hal positif dalam RDPU tersebut yang memberi inspirasi Komisi III dalam menyusun RKUHAP. Bentuk check and balances penjaminan Advokat saat penahanan terhadap kliennya ialah keadilan yang due process of law. Selaras dengan sistem pidana dimana penyidikan sampai penuntutan bukanlah proses penghukuman, dan Advokat harus ditempatkan pada posisi yang tepat.
Hal lain yang disampaikan oleh KAI melalui Sekretaris Umum DPP KAI, Ibrahim Massidenreng mengusulkan RUU KUHAP mengatur tentang hak catatan advokat dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan. Catatan advokat itu masuk dalam berkas bundel perkara misalnya catatan tentang adanya dugaan pelanggaran hak tersangka atau prosedur, statusnya sama seperti berkas lainnya. Menjadi dokumen yang diperiksa jaksa penuntut umum dalam meneliti BAP yang disodorkan penyidik.
Namun, bukan berarti catatan advokat itu membuat penyidikan mandek. Justru proses penyidikan tetap berjalan secara independen sebagaimana fungsinya. Catatan advokat ini mirip second opinion atau responsa bagi jaksa penuntut umum dan peradilan dalam memeriksa berkas perkara. Tujuannya mengimbangi kewenangan penyidik, mencegah kesewenang-wenangan.
Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, secara pribadi sangat menyetujui usul Hak Penjaminan dan Catatan Advokat (penasehat hukum) dalam revisi RKUHAP. Melalui keduanya Advokat punya kewenangan dalam check and balances. Lanjutnya, membatasi kekuasaan aparat negara yang terlalu besar karena proses tidak boleh terlalu lama di tangan aparat dengan kewenangan besar. Senada, Benny Utama, Anggota Komisi III, berpendapat Hak Penjaminan perlu diberikan kepada tersangka dan terdakwa karena posisinya lemah dihadapan negara atau kekuasaan.
Menarik, batu uji pun terlempar, pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025, Ketua Komisi III, Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin dari mahasiswi ITB yang mengunggah meme Jokowi-Prabowo agar ditangguhkan penahanannya.
Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan selain kepentingan organisasi, KAI harus memperjuangkan sistem penegakan hukum yang lebih baik di era borderless. Organisasi tak harus besar tapi harus punya kontribusi, sebagai bagian dari perubahan. Beliau juga mengingatkan, kualitas Advokat yang hebat tidak berguna dalam penegakan hukum yang transaksional.
Linear, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, mengatakan, profesi lawyer telah bertransformasi, tidak sekadar penjaga regulasi, tapi navigator di tengah disrupsi global, mitra strategis masyarakat, regulator dan dunia usaha. Dan, Prof. Edi Hiariej dalam konteks RUU KUHAP ini fokus pada peningkatan peran Advokat.
Dalam RDPU KUH Acara Pidana di Komisi Tiga DPR RI 18 Juni 2025, TSH yang juga founder Kantor Hukum Indolaw khusus diminta masukan oleh pimpinan sidang, memberikan pendapat, seharusnya ahli menilai langsung pada pokok perkara secara objektif untuk bisa dijadikan alat bukti, bukan hanya teori yang malah memicu polemik.
Kembali Bias?
Menyentuh sekali kalimat dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, 8 Juli 2025 yang mengatakan bahwa saat ini, KUHAP yang berusia 44 tahun belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Padahal menurut hati nurani semua orang termasuk aparat penegak hukum hal tersebut tidak layak untuk di proses secara hukum, itulah mengapa Hakim dalam kasus nenek Minah menangis, ketika menjatuhkan vonis terhadap nenek Minah dengan 3 biji kakao, pencurian kayu jati di Bojonegoro, kasus sendal jepit atau kasus-kasus kecil lainnya, karena hati nurani yang menolak tetapi KUHAP yang berlaku saat ini mengharuskan Hakim memberikan hukuman.
Namun, keharuan penulis kembali diusik di waktu yang sama, oleh beliau juga dalam konferensi pers, yang (mungkin tersinggung) mengatakan, “…orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka udah kami undang. …silakan masyarakat, yang menilai kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong. …kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya lembaga-lembaga yang mengklaim, mereka, hanya mereka lah yang masyarakat sipil ya, kami juga masyarakat sipil, kami wakil dari masyarakat sipil gitu kan.”
Keterangan beliau dalam konferensi pers tersebut di afirmasi oleh Prof. Edward OSH, yang juga hadir saat itu menanggapi teman-teman media pers, dimana beliau mengatakan, “Ketika kami menyusun, menanggapi DIM, putusan DPR, kemudian kita menyusun DIM pemerintah, itu kita melakukan diskusi yang melibatkan publik yang luar biasa.”
Sayangnya, dari rekaman yang penulis simak pada detik ke-27, beliau katakan, “…kalau mau bikin draft undang-undang jadi anggota DPR gitu loh!”. Mungkin masuk akal, tapi kurang elok dan terlalu mainstream.
*Agung Pramono






