Salah satu tugas utama Advokat menurut Soemarno P. Wirjanto adalah sebagai juris-consult, memberi nasihat hukum di luar peradilan, membantu dengan atau membuat akta-akta hukum, perdamaian hukum dan lain-lain [Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP, Ghalia Indonesia : Jakarta, 1986, hlm. 38]. Mengutip pendapat Binziad Khadafi sejalan dengan pendapat Soemarno maka diantara tujuan dari keberadaan...Read More
Perkembangan dunia digital yang sangat cepat membuat Kongres Advokat Indonesia berpikir bahwa dunia advokat harus terus berusaha mengimbanginya. Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia Adv. Ibrahim Massidenreng mengatakan bahwa KAI akan turut menggunakan dan mengembangkan kecerdasan buatan (artifial intelligence) untuk jasa hukum masa depan. “Sebagai bentuk keseriusan Senin depan (29 Januari) kita akan MoU dengan Platter...Read More