Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut sanksi bagi selebgram Rachel Vennya yang diduga tak menjalankan masa karantina sesuai aturan alias kabur sebelum waktunya. Satgas menyebut pelanggar aturan karantina selama masa pandemi Covid-19 akan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal yang disebutkan, pelanggar yang terbukti...Read More
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus pelarian selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Jakarta. “Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban,” ujar Fadil dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). Menurut Fadil, pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak siapa pun yang...Read More
Selebgram Rachel Vennya telah mengakui jika dirinya kabur dari karantina setelah tiba dari luar negeri. Ia mengakui jika apa yang dilakukannya adalah salah dan tidak bisa dibenarkan sama sekali. Bagaimana ketentuan karantina penumpang pesawat dari luar negeri? Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 setiap...Read More