Satgas Sebut Rachel Vennya Bisa Dipidana Satu Tahun Penjara - Kongres Advokat Indonesia

Satgas Sebut Rachel Vennya Bisa Dipidana Satu Tahun Penjara

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut sanksi bagi selebgram Rachel Vennya yang diduga tak menjalankan masa karantina sesuai aturan alias kabur sebelum waktunya.

Satgas menyebut pelanggar aturan karantina selama masa pandemi Covid-19 akan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal yang disebutkan, pelanggar yang terbukti dapat dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (14/10).

Adapun Pasal 14 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.

Sementara apabila merujuk UU tentang Wabah Peyakit Menular, disebutkan dalam Pasal 14 yang berbunyi, ‘Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)’.

Bila merujuk pada pasal 5 Ayat 1, tertuang bahwa ketentuan yang dimaksud adalah pelanggaran dalam upaya penanggulangan wabah yang meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; dan pencegahan dan pengebalan.

Kemudian pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; serta upaya penanggulangan lainnya

“Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit,” jelas Wiku.

Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian atau lembaga terkait, relawan yang dipimpin Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Pangkogabwilhan.

Adapun perihal temuan pelanggaran yang ada, Wiku memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan. Ia juga meminta masyarakat untuk dapat ikut serta mengawal kebijakan pemerintah di lapangan.

Penyelidikan Anggota TNI yang Bantu Vennya

Perihal dugaan kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya, Kodam Jaya telah melakukan penyelidikan. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Herwin mengungkapkan berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada anggota berinisial (FS) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan membantu Rachel untuk kabur dari proses karantina usai tiba dari Amerika Serikat. 

Herwin menyebut Mayjen Mulyo Aji selaku Pangdam Jaya dan Pangkogasgabpad Covid-19 telah memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota TNI berinisial FS tersebut. Selain itu, lanjut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina.

Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik usai salah seorang pengguna Instagram membubuhkan komentar yang berisi perihal dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.

Pengguna Instagram yang komentarnya diunggah ulang oleh akun @playitsafebaby itu mengklaim bahwa dirinya salah seorang petugas administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya kala menjalani isolasi RSDC di Wisma Atlet Pademangan.

Teranyar, Rachel Vennya telah mengunggah permintaan maaf melalui akun instagram pribadinya @rachelvennya pada Kamis (14/10). Ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahannya dan keegoisannya. CNNINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024