Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Kontrasiklus (Countercyclical) Dampak Penyebaran Covid-19. Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020, Fadjroel menuturkan ada beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit....Read More