Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta meniadakan kegiatan persidangan mulai 18 Maret 2020. Penundaan sidang ini berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Aturan penundaan sidang ini tertuang dalam surat edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nomor PAS-08.OT.02/20 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020. Edaran itu dibuat untuk Kajari...Read More