Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta meniadakan kegiatan persidangan mulai 18 Maret 2020. Penundaan sidang ini berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Aturan penundaan sidang ini tertuang dalam surat edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nomor PAS-08.OT.02/20 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020. Edaran itu dibuat untuk Kajari Jakarta Pusat, Kajari Jakarta Selatan, dan Kajari Jakarta Barat untuk diteruskan ke ketua pengadilan negeri dan rutan di Jakarta.
“Berdasarkan instruksi Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona virus disease. Pada unit pelaksanaan teknis permasyarakatan, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa terhitung mulai hari Rabu 18 Maret 2020 kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian,” demikian bunyi keterangan surat edaran itu.
Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, membenarkan surat itu. Meski begitu, Yanto menjelaskan untuk perkara yang akan habis masa tahanannya itu sidangnya akan tetap dilaksanakan.
“Iya benar (surat edaran). Tapi untuk (sidang) tipikor atau sidang pidana yang perkara tahanannya mau habis tetap sidang seperti biasa,” jelas Yanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunda kegiatan sidang. Hal itu dilakukan menyikapi penyebaran COVID-19.
“Ini situasi nasional, bukan lokal, internasional malah, dunia. Untuk itu, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/3). sumber