Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Aprillia Supaliyanto MS. SH. CLA. menilai, perkara Ahok ini menjadi salah satu persoalan hukum yang...Read More