Kongres Advokat Indonesia Sikapi Vonis 2 Tahun Ahok
Kongres Advokat Indonesia Sikapi Vonis 2 Tahun Ahok

Kongres Advokat Indonesia Sikapi Vonis 2 Tahun Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Aprillia Supaliyanto MS. SH. CLA. menilai, perkara Ahok ini menjadi salah satu persoalan hukum yang sangat “fenomenal” karena menimbulkan kegaduhan yang cukup luar biasa.

“Secara jujur harus kita akui bahwa ini bukan semata mata perkara hukum. Kasus Ahok adalah gabungan berbagai kepentingan, khususnya kepentingan politik yang menggunakan hukum sebagai alat untuk menggapai ambisi politik kelompok2 tertentu. Tapi saya tdk mau bahas soal kepentingan2 politik atau apapun yang di mainkan banyak pihak dalam persoalan Ahok ini.”

Lebih lanjut Ia menambahkan, “Sekarang realitas hukumnya bahwa Ahok sudah di putus (dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan tingkat pertama). Tentu para pihak (Jaksa dan pihak Ahok) akan menyikapi putusan ini. Apakah menerima atau menggunakan haknya mengajukan upaya hukum. Faktanya seketika setelah putusan dijatuhkan, Ahok dan Penasehat Hukumnya langsung menyatakan banding. Artinya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yang artinya juga bahwa Ahok belum bisa di katakan sebagai betul-betul bersalah karena putusan di tingkat pertama bisa saja berubah.”

Aprillia melihat, perkara Ahok ini telah menyita energi masyarakat dan bangsa ini setidaknya dalam enam bulan terakhir. “Sudah cukuplah pihak pihak tertentu ikut (menari dan meramaikan) dalam perkara ini, sebuah perkara yang dalam perspektif hukum sebenarnya perkara biasa, perkara pada umumnya yg sering terjadi. Biarkan sekarang hukum atas perkara Ahok ini berproses dan  bekerja dg tenang tanpa harus mendapatkan beban preasure dalam bentuk apapun oleh siapapun. Biarkan hukum atas perkara Ahok ini punya nilai keadilan bagi semua pihak dengan meletakkan nilai nilai obyektifitas, kemandirian dan fairnes dalam prosesnya.” Imbuhnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati putusan yang telah di jatuhkan oleh Pengadilan. Baginya, ada yang puas dan tidak puas itu hal biasa, tidak perlu di dramatisasi yang bisa membuat absurditas subtansi perkara ini. Ia juga berharap agar rekan-rekan pengamat hukum, dan rekan-rekan pekerja hukum (law worker) untuk sedikit menahan diri dan berpuasa memberikan opini supaya masyarakat bisa tenang.

“Biarkan  Jaksa, Ahok dan Penasehat Hukumnya berjuang dengan tenang juga atas hak hak kebenaran menurut perspektif masing masing sampai sang pengadil memutuskan secara jernih.” Jelasnya.

Tak hanya itu, dengan adanya kasus Ahok ini tuturnya, para pekerja hukum bisa berkaca untuk mulai memikirkan secara serius perihal dimana sesungguhnya posisi hukum kita di Negara Hukum yang bernama Indonesia ini. Apakah hukum bisa diperjuangkan dan diletakkan sebagai Panglima sehingga mengatur semua aspek kehidupan negara ini, atau bahkan sebaliknya justru hukum di tempatkan hanya sebagai alat dan di peralat  untuk melegalisasi secara simbolik atas kepentingan politik,ekonomi dan sebagainya.

“Berkaca dari perkara Ahok saya menghimbau kepada pemerintah dan Negara untuk lebih baik dan maksimal (mengawasi dan mengelola) elemen-elemen bangsa ini terutama ormas-ormas supaya aktifitasnya lebih punya nilai  kontributif bagi bangsa ini.” Ujarnya.

Sementara itu, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA Presiden KAI mengapresiasi sekaligus menghormati apapun keputusan majelis hakim dalam perkara Ahok. “Tentu saya meyakini ada pihak yg tidak puas terhadap keputusan tersebut. Disatu sisi pasti ada pihak yang menganggap putusan ini tidak adil karena majelis hakim menjatuhkan pidananya terlalu ringan. Tetapi disisi yang lain ada pihak yang beranggapan bahwa putusan majelis hakim ini terlalu berat bagi seorang Ahok.” Tuturnya.

Lanjutnya menambahkan, “Saya meyakini majelis hakim sangat cermat dalam memeriksa perkara ini dan telah memohon petunjuk dari Allah SWT ketika menjatuhkan putusan kepada Ahok. Ahok berada diantara takbir dan takdir. Hanya Allah SWT Yang Maha Benar dan Maha Adil.” Tutupnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024