Hukumonline.com – Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar menyatakan mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap Rp400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi dan...Read More