Hukumonline.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah menilaikonsep pasal perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis dalam KUHP bertentangan dengan jiwa dan roh Pancasila dan UUD 1945. Sebab, pada hakikatnya agama-agama di Indonesia melarang seks bebas dan hubungan sesama jenis atau yang saat ini dikenal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hubungan seks...Read More