Kompas.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Mahkamah Agung (MA) wajib melakukan reformasi hakim peradilan. Perbaikan manajemen hakim harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan Komisi Yudisial (KY). “Saya rasa itu wajib, karena dagang perkara tidak ada pembenarannya sama sekali,” kata dia, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/5/2016). Menurut Supratman, kasus-kasus hakim...Read More