Kompas.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Mahkamah Agung (MA) wajib melakukan reformasi hakim peradilan. Perbaikan manajemen hakim harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan Komisi Yudisial (KY).
“Saya rasa itu wajib, karena dagang perkara tidak ada pembenarannya sama sekali,” kata dia, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Menurut Supratman, kasus-kasus hakim bermasalah selama ini menjadi insiden yang merusak sistem penegakan hukum. Ia menyoroti salah satunya kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua hakim Tipikor Bengkulu.
“Masalah-masalah tersebut akan berpengaruh terhadap kelangsungan kita di negara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, terkait putusan hakim di tingkat pertama, KY tidak memiliki kewenangan. Maka semau keputusan apapun dari MA tidak bisa dianulir. Namun, terhadap kewenangan hakim tinggi KY berperan penting.
Sebab itu, kedepannya perlu ada penguatan KY dalam rangka melakukan pengawasan terutama pada manajemen hakim.
“Seperti promosi dan mutasi, perlu memperlibatkan KY. Hal ini untuk memperbaiki bukan untuk membatasi,” kata dia.
(Kongres Advokat Indonesia)