Kai.or.id – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah, Ismail Yusanto, menyatakan bakal mengajukan gugatan kembali terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ke Mahkamah Konstitusi.
“Iya, kita akan ajukan lagi gugatan uji materi ke MK, insya Allah,” kata dia dilansir dari
Republika.co.id , Rabu (25/10).
Namun, Ismail belum bisa mengatakan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI.
Baca juga: Mengulas Dampak Kebijakan Penggunaan Uang Elektronik
“Belum tahu, sedang didiskusikan dengan Prof. YIM (Yusril Ihza Mahendra),” ujar dia.
Sebelumnya HTI adalah salah satu ormas yang menggugat Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 sebelum sah menjadi UU pada Selasa (24/10) kemarin. Bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62 ayat (1), pasal 80, pasal 82A ayat (1), (2), dan (3).
Menurut Ismail, pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang menunjukan secara nyata adanya politik transaksional dan menyingkirkan politik rasional. Pengesahan tersebut, lanjutnya, justru mengabaikan argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu Ormas itu.
Baca juga: kongres Advokasi Indonesia Menuju Akreditasi Nasional
“Baik secara formil maupun secara materiil,” tuturnya.
Secara formil, jelas Ismail, sebetulnya tidak terdapat alasan yang bisa diterima terkait terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan benar-benar terjadi.
“Hal ini dibuktikan 10 hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satupun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu ini. Baru di hari ke-10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.