Komite Akreditasi Nasional (KAN) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab juga kepada Presiden. Anggotanya merupakan perwakilan dari stakeholder yang terdiri dari: instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan profesional. Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DSN No.465/IV.2.06/HK.01.04/9 Tahun 1992 tentang Komite Akreditasi Nasional, jucnto Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional, juncto Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional.
KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia
Apa perbedaan akreditasi dengan sertifikasi?
Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu. Dalam hal ini, kita sering mengenalnya dengan sebutan ISO.
MANAJEMEN SERTIFIKASI ISO akan membantu organisasi atau perusahaan Anda dalam mewujudkan sistem berstandar internasional. ISO 9001, ISO 14001, ISO 22001, OHSAS 18001, dan beberapa sistem berstandar internasional lainnya.
Selanjutnya Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. H. Tjoetjoe S Hernanto SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. mengharapkan KAI akan segera memiliki akreditasi nasional. Nantinya, Tjoetjoe ingin semua kantor hukum anggota KAI wajib untuk terakreditasi Sumber