SURABAYA – Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu direvisi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Diskusi Nasional yang digelar DPD KAI Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (24/10/2026).
“UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, dinamika kelembagaan profesi advokat, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Presidium Heru, yang juga anggota mewakili Kongres Advokat Indonesia pada Tim Perumus RUU Advokat dan Organisasi Advokat. Ia menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber pada Diskusi Nasional RUU Advokat yang diadakan oleh DPD KAI Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Sabtu pagi, 24 Oktober 2026. Selain diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan acara Rakerda dan Pengangkatan Advokat KAI di wilayah Jawa Timur.
KAI Ambil Peran Sejak Awal
Menurut Presidium Heru, KAI bersama beberapa organisasi advokat lainnya berinisiatif menyiapkan rancangan awal undang-undang. Rancangan itu menjadi bahan utama RUU, yang digodok Koalisi 35 Organisasi Advokat bersama pemerintah. KAI termasuk dalam anggota Tim Perumus yang menyinkronkan draf dengan Kementerian Hukum.
Lembaga Nasional Penjaga Standar Profesi
Salah satu usulan utama KAI adalah pembentukan lembaga profesi nasional, dengan nama Dewan Advokat Nasional, Majelis Advokat Indonesia, atau Komisi Advokat Indonesia. “Lembaga ini mandiri dan independen, tetapi bukan organisasi advokat dan tidak menggantikan organisasi advokat sebagai wadah keanggotaan,” kata Presidium Heru di depan para peserta diskusi.
Lembaga tersebut berwenang menetapkan standar nasional, mengakreditasi organisasi advokat, mengelola registrasi nasional, menetapkan kode etik nasional, dan memeriksa perkara etik lintas organisasi. Heru menegaskan, akreditasi harus objektif, transparan, nondiskriminatif, dan tidak menjadi sarana monopoli profesi.
Lembaga ini dibiayai APBN dan diawasi Dewan Pengawas yang independen. Dewan Pengawas hanya mengawasi tata kelola dan keuangan, tanpa wewenang memutus perkara etik.
Perlindungan Advokat dan Kerahasiaan Klien
Presidium Heru juga menyebut RUU ini memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lain. Advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana selama bertindak dengan iktikad baik untuk membela klien. Pemeriksaan terhadap advokat atas tugas profesinya baru dapat dilakukan setelah ada persetujuan Dewan Kehormatan Advokat Nasional, yang wajib diputus dalam 30 hari kerja. Perlindungan ini tidak berlaku bagi advokat yang tertangkap tangan atau melakukan tindak pidana di luar tugas profesinya.
“Kerahasiaan hubungan advokat dan klien adalah hak hukum klien,” tegasnya.
Penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan terhadap kantor advokat pada prinsipnya dilarang, kecuali advokat disangka keras melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pembelaan klien. Bila tetap dilakukan, penyidik wajib mengantongi penetapan khusus Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi perwakilan Dewan Kehormatan.
Syarat Organisasi dan Sanksi Pidana
Pada bahasan lain, organisasi advokat wajib terakreditasi. Di antara syaratnya, memiliki pengurus wilayah di minimal 75 persen provinsi, sedikitnya 1.000 advokat aktif, dan anggota di paling sedikit 20 provinsi. Kantor advokat juga diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen jam kerja kolektif untuk bantuan hukum cuma-cuma.
Untuk menjaga martabat profesi, RUU ini memuat sanksi pidana. Orang yang mengaku advokat tanpa memenuhi syarat diancam penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta. Pihak yang menghalangi advokat menjalankan tugas diancam penjara 1 hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Heru mengajak seluruh advokat mengawal proses legislasi ini agar melahirkan undang-undang yang menguatkan martabat profesi sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan.
Diskusi Nasional ini menghadirkan narasumber dari jajaran KAI, yakni Adv. Diyah Sasanti, S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI, selaku Ketua Presidium DPP KAI; Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, dari Presidium DPP KAI; serta Adv. Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., dari Presidium DPD KAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Adv. Imam Bukhori, S.H., M.H., dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai moderator.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 yang dirangkai dengan diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Forum ini menjadi momentum strategis untuk mengonsolidasikan organisasi sekaligus merumuskan gagasan bagi masa depan profesi advokat yang lebih profesional, independen, dan berintegritas.
Rakerda dan diskusi hukum ini menjadi wadah bagi jajaran KAI untuk mengevaluasi pelaksanaan program organisasi, menyelaraskan agenda kerja, serta memperkuat kontribusi pemikiran terhadap pembaruan hukum nasional.
Forum tersebut juga diharapkan mampu mendorong budaya organisasi yang lebih responsif terhadap persoalan masyarakat, adaptif terhadap perkembangan hukum, dan konsisten menjaga kualitas pelayanan hukum.






