Tan Malaka tidak pernah menulis risalah khusus tentang profesi advokat. Ia seorang pejuang revolusioner, bukan sarjana hukum, dan sepanjang hidupnya lebih sibuk merumuskan strategi pergerakan ketimbang mengurusi etika profesi. Tetapi justru karena itu, satu kalimat yang ia selipkan dalam Aksi Massa (1926) terasa mengejutkan sekaligus menohok. Ketika mengulas sikap Mr. Singgih dan Indonesische Studieclub, Tan Malaka menulis bahwa kesan umumnya, Singgih tampak lebih seperti seorang advokat yang menarik diri di hadapan pejabat pemerintah yang mengintai, ketimbang seorang duta dari cita-cita baru yang menyala-nyala untuk berjuta-juta rakyat yang tertindas.
Kalimat itu pendek, hampir seperti catatan pinggir. Tetapi di dalamnya tersimpan gambaran yang cukup jahat tentang figur advokat: seseorang yang pandai bicara, paham selak-beluk aturan, tetapi memilih berjaga jarak yang aman ketimbang mengambil sikap tegas. Advokat, dalam sindiran itu, bukan simbol keberanian membela yang lemah, melainkan simbol kehati-hatian yang berlebihan, simbol seseorang yang lebih sibuk menjaga posisinya sendiri daripada memperjuangkan nasib rakyat kebanyakan.
Konteks di Balik Sindiran
Sindiran itu tidak lahir dari ruang hampa. Bab X Aksi Massa berisi otopsi panjang Tan Malaka terhadap kegagalan gerakan-gerakan borjuis Indonesia awal abad ke-20: Budi Utomo yang sibuk memuja masa silam ketimbang memikirkan nasib Pak Kromo, National Indische Party yang terjebak dalam tawar-menawar kekuasaan dengan pemerintah kolonial, hingga Indonesische Studieclub yang gerak-geriknya dianggap terlalu kabur, terlalu elastis, dan enggan mengambil sikap yang jelas. Bagi Tan Malaka, rakyat kecil tidak butuh permainan kata yang berputar-putar. Ia menulis bahwa rakyat menghendaki perkataan yang terang dan pas, bukan sikap yang membuat orang terus meraba-raba dan menduga-duga.
Dalam kerangka berpikir itulah metafora “advokat yang menarik diri” muncul: seorang yang menguasai bahasa hukum dan politik, tetapi memakainya untuk berkelit, bukan untuk berpihak.Menariknya, kegelisahan yang sama muncul lagi dua puluh dua tahun kemudian dalam Hukum Revolusi (1948), meski dengan sasaran yang berbeda. Di sana Tan Malaka menyoal siapa sebenarnya yang berhak menjatuhkan hukum dalam sebuah revolusi. Ia menyebut nama-nama ahli hukum kolonial seperti Krabben, Kranenburg, dan Kleintjes, yang ilmunya bisa dipakai oleh siapa saja yang sedang memegang kekuasaan untuk menuduh, mengadili, dan menghukum orang yang dianggap bersalah menurut bunyi undang-undang.
Baginya, hukum yang lahir dari teks semata, tanpa akar pada kepentingan rakyat banyak, hanyalah alat yang bisa dipinjam oleh kekuasaan apa pun, termasuk kekuasaan yang sedang menindas. Hukum revolusi yang sejati, tegasnya, hanya ada di tangan Murba, rakyat kebanyakan yang berjuang dan menderita, bukan di tangan mereka yang sekadar pandai mengutip pasal.
Dua Kritik, Satu Kekhawatiran
Bila kedua tulisan itu didudukkan berdampingan, tampak jelas bahwa kekhawatiran Tan Malaka sebenarnya tunggal: penguasaan ilmu hukum dan kepiawaian beracara bisa berubah menjadi tameng untuk menghindar dari keberpihakan, atau lebih buruk lagi, berubah menjadi senjata pembenar bagi pihak yang sedang berkuasa. Sosok “advokat” dalam bayangannya adalah orang yang tahu betul aturan main, tetapi memakai pengetahuan itu untuk menjaga diri tetap aman di antara dua front yang sedang bertarung, bukan untuk berdiri tegas di salah satu sisi yang benar.
Ini kritik yang keras, dan sebagian besarnya lahir dari konteks kolonial dan revolusi yang serba genting. Tetapi justru karena kritik itu keras, ia layak dibaca ulang hari ini, bukan untuk dibenarkan mentah-mentah, melainkan untuk dijadikan cermin: apa sebenarnya yang membuat kerja advokat berarti, dan apa yang membuatnya justru kehilangan makna?
Menariknya, dalam Hukum Revolusi, Tan Malaka juga menolak jalan sebaliknya, yaitu apa yang ia sebut hukum rimba: hukuman yang dijatuhkan sendiri oleh perseorangan atau segerombolan orang tanpa proses apa pun, semata memuaskan hawa nafsu. Ia menunjukkan contoh Charlotte Corday yang membunuh Marat dan Dora Kaplan yang menembak Lenin, keduanya berakhir sia-sia karena rakyat banyak tidak menerima cara main hakim sendiri semacam itu.
Di sinilah sebenarnya ruang bagi advokat semestinya berdiri: bukan pada kutub legalisme dingin yang tunduk pada teks demi kepentingan siapa pun yang berkuasa, dan bukan pula pada kutub kekerasan sepihak yang mengabaikan proses. Advokat idealnya adalah saluran yang sah dan beradab bagi keberpihakan pada keadilan, mengubah kemarahan yang wajar atas ketidakadilan menjadi perjuangan hukum yang tertata, tanpa kehilangan keberpihakan itu sendiri di tengah jalan.
Advokat Bukan Sekadar Teknisi Undang-Undang
Kritik Tan Malaka sebenarnya menyentuh persoalan paling mendasar dalam profesi hukum: bedanya antara menguasai hukum dan berpihak pada keadilan. Sejak lama profesi advokat disebut sebagai officium nobile, jabatan yang mulia, justru karena ia tidak dimaksudkan sekadar sebagai keterampilan teknis mengolah pasal dan menyusun argumen di ruang sidang. Advokat yang baik memang harus menguasai keilmuan hukum secara mendalam, sebagaimana ahli-ahli hukum yang disebut Tan Malaka dalam Hukum Revolusi. Tetapi penguasaan itu, jika berhenti sebagai kepandaian mengutip pasal tanpa nurani sosial, persis menjadi apa yang dikhawatirkannya: instrumen yang bisa dipakai siapa saja, termasuk yang sedang menindas, untuk melegitimasi tindakannya atas nama hukum.
Di sinilah letak beda antara keilmuan hukum yang hidup dan keilmuan hukum yang kosong. Keilmuan yang hidup selalu bertanya untuk siapa hukum itu ditegakkan, sementara keilmuan yang kosong berhenti pada pertanyaan apakah bunyi pasalnya terpenuhi. Advokat yang hanya piawai secara teknis, tanpa keberanian mengambil sikap, sesungguhnya sedang mengulang persis apa yang disindir Tan Malaka: pandai bicara, tetapi menarik diri ketika keberpihakan justru paling dibutuhkan.
Keahlian Praksis yang Berpihak
Hal yang sama berlaku pada keahlian praktis advokat, mulai dari menyusun gugatan, bernegosiasi, hingga membela klien di persidangan. Keterampilan-keterampilan itu penting, tetapi ia baru punya makna penuh ketika dipakai dengan keberanian mengambil posisi, bukan sekadar untuk menjaga jarak aman di antara kepentingan klien dan kepentingan pihak yang berkuasa. Sindiran Tan Malaka soal “advokat yang menarik diri” pada dasarnya adalah sindiran terhadap sikap main aman: cukup piawai berdebat, tetapi enggan menegaskan sikap, karena menegaskan sikap berarti mengambil risiko.
Padahal, esensi pembelaan hukum justru terletak pada keberanian mengambil risiko itu. Advokat yang membela orang kecil melawan kekuasaan besar, yang berani menyuarakan ketidakadilan meski harus berhadapan dengan pihak berwenang, adalah advokat yang justru sedang menjawab kritik Tan Malaka, bukan membenarkannya. Keahlian praksis tanpa keberpihakan hanyalah kepandaian kosong. Sebaliknya, keberpihakan tanpa keahlian praksis pun tidak akan sampai ke mana-mana. Keduanya harus berjalan beriringan.
Profesionalisme sebagai Keberpihakan yang Kompeten
Justru dari kritik yang tajam inilah kita bisa menemukan alasan mengapa kehadiran advokat sesungguhnya sangat penting, bukan sebaliknya. Tan Malaka mengingatkan bahwa kekuasaan, baik kekuasaan kolonial dahulu maupun kekuasaan negara di zaman mana pun, punya kecenderungan memakai bahasa hukum untuk membenarkan kepentingannya sendiri. Dalam situasi seperti itu, masyarakat justru sangat membutuhkan orang-orang yang menguasai bahasa hukum yang sama, tetapi memakainya untuk melawan penyalahgunaan itu, bukan untuk memfasilitasinya.
Di titik ini, sosok advokat yang sejati justru menjadi penyeimbang yang dibutuhkan: penghubung antara kepentingan rakyat kecil dan mekanisme hukum formal yang sering kali rumit dan berpihak pada yang kuat. Tanpa advokat yang berani dan berpihak, hukum akan selalu jatuh ke tangan mereka yang paling kuat mengaksesnya, persis kekhawatiran yang disuarakan Tan Malaka soal hukum yang dipakai penguasa untuk menuduh dan menghukum sekehendak hati.
Kehadiran advokat yang berintegritas adalah salah satu penawar bagi kekhawatiran itu sendiri.Maka profesionalisme advokat sesungguhnya tidak sama dengan kenetralan atau sikap berjarak aman. Kode etik profesi advokat di Indonesia menegaskan independensi advokat dari tekanan siapa pun, termasuk kekuasaan, justru agar ia bisa bersikap tegas membela kepentingan yang dipercayakan kepadanya tanpa rasa takut. Independensi ini bukan alasan untuk menarik diri seperti yang disindir Tan Malaka, melainkan justru fondasi supaya advokat berani mengambil sikap tanpa perlu takut kehilangan posisi.
Profesionalisme yang sesungguhnya adalah perpaduan antara kompetensi teknis yang matang dan keberanian moral yang jelas, kompetensi untuk memahami hukum secara mendalam, dan keberanian untuk menempatkan pemahaman itu pada sisi yang benar. Advokat yang hanya kompeten tanpa keberanian akan berhenti menjadi teknisi hukum yang cermat, sementara advokat yang berani tanpa kompetensi akan mudah kalah di lapangan. Keduanya harus menyatu.
Sindiran Tan Malaka tentang “advokat yang menarik diri” barangkali ditulis untuk konteks yang sangat spesifik, tentang seorang tokoh pergerakan di tahun 1926, dan tentang para pengacara kolonial yang disebutnya di tahun 1948. Tetapi kegelisahan yang ia tunjukkan tetap relevan hingga hari ini: bahaya sesungguhnya dari profesi hukum bukan datang dari mereka yang tidak paham hukum, melainkan dari mereka yang paham betul hukum tetapi memilih diam dan aman ketika keberpihakan justru paling dibutuhkan. Di situlah ujian sesungguhnya bagi setiap advokat, apakah ia akan berhenti sebagai teknisi undang-undang yang piawai, atau berani tampil sebagai pembela keadilan yang sesungguhnya, sebagaimana seharusnya profesi mulia ini dijalankan.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL
Ilustrasi diolah dengan bantuan AI






