Gugat UU ke MK, Dosen UI Tuding Ada Kartel Gelar di Kemendikbudristek - Kongres Advokat Indonesia

Gugat UU ke MK, Dosen UI Tuding Ada Kartel Gelar di Kemendikbudristek

DETIK – Dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI), Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbudristek sehingga peraturan yang ‘menjegalnya’ harus dihapuskan.

Hal itu tertuang dalam permohonan judicial review Sri yang memberikan kuasa kepada Maqdir Ismail dkk dan dilansir website MK, Jumat (21/5/2021).

“Permohonan ini tidak bertujuan untuk ‘mengutuk’ para profesor ataupun pejabat tinggi Kemendikbud karena mereka telah melakukan ‘cencorship‘ atau ‘cartel‘ dalam memberikan persetujuan atas penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen. Tidak juga untuk menghalangi bimbingan yang marak dilakukan oleh pihak-pihak dalam melakukan penulisan karya ilmiah untuk membantu menulis karya ilmiah yang ‘terindeks dalam Scopus dan dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi’,” kata Maqdir.

“Akan tetapi, permohonan ini adalah agar upaya meluruskan ketentuan yang berlaku bagi universitas sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Bukan pula untuk mengembangkan ekslusifis yang telah diberikan pemerintah. Tetapi sekali lagi sebagai upaya menegakkan aturan yang berlaku dan dibuat secara khusus,” sambung Maqdir menegaskan.

Nama Sri sudah diusulkan menjadi profesor oleh Dekan Fakultas MIPA pada 14 Mei 2019. Disusul pengesahan hasil validasi oleh Rektor UI pada Oktober 2019 dan diteruskan ke Kemendikbud. Sri kaget sat mendapat Nota Dinas dari Direktur SDM UI yang menyebutkan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia penilai pusat, usulan Sri menjadi Guru Besar belum dapat dipertimbangkan. Salah satu alasannya karena salah satu karya ilmiah Sri tidak memenuhi syarat.

Selidik punya selidik, penentu akhir di Kemendikbud adalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti. Hal itu mendasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Nah, Permen Nomor 92 itu merupakan turunan dari Pasal 50 ayat 4 UU Guru dan Dosen yang berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan Pasal 50 ayat 4 UU Guru dan Dosen tidak konstitusional bersyarat secara khusus di Universitas Indonesia sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia,” pinta Maqdir mewakili kliennya.

Kegagalan Sri meraih gelar profesor dinilai karena karya ilmiahnya di-review oleh profesor yang tidak sesuai rumpun bidangnya. Sebagai karya tulis rumpun matematika, karya tulisnya dinilai oleh guru besar di bidang elektro, guru besar di bidang fisiologi/genetika molekuler tanaman dan guru besar di bidang fisika.

“Dengan demikian, penilaian yang dilakukan oleh ketiga guru besar ini bukanlah oleh dosen yang memiliki otoritas dan berwibawa sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya,” ucap Maqdir.

Karya ilmiah Sri yang dimaksud dimuat dalam jurnal yang seolah-olah sudah dibatalkan statusnya di indeks Scopus dan tidak lagi terdaftar dalam indeks Scopus, menjadi tidak diakui lagi sebagai paper dalam jurnal yang terindeks Scopus.

“Tidak benar dan tidak beralasan,” cetus Maqdir.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024