PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor IR, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, 3 Maret 2020 sore.
Sat Reskrim Polres Bogor belum menentukan status hukum karena sampai Rabu, 4 Maret 2020, masih dalam pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 120 juta. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi Rabu, di Mapolres mengatakan, IR masih di lakukan pemeriksaan.
“IR dan satu orang lagi yakni FA masih dilakukan penyelidikan secara intensif dan bertahap,” ujarnya.
IR bersama sejumlah orang ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor di kantor DPKPP pada Selasa sore. Dalam OTT yang dilakukan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti serta membawa sejumlah orang ke kantor Mapolres Bogor.
Sejak Selasa sore, polisi melakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang dibawa ke Mapolres. Dari enam orang yang digelandang ke Mapolres Bogor kemarin sore, empat diantaranya sudah dipulangkan malam harinya.
Yang masih tengah dilakukan pemeriksaan adalah terhadap IR dan FA. Kata AKP Benny Cahyadi, IR dan FA masih dilakukan penyelidikan secara intensif dan bertahap.
Tak menutup kemungkinan, akan ada beberapa orang lagi yang akan dilakukan pemeriksaan. Sementar status keduanya masih sebagai terlapor dan terperiksa.
“Sejauh ini kita upaya cepat supaya ada hasil karena memang kembali lagi kepada yang bersangkutan kan posisinya tidak fit jadi kita tidak bisa memaksa juga. Yang jelas kita upayakan final hari ini sore ini kita upayakan,” kata Benny Cahyadi.
Terkait dengan dalam kasus apa para pihak tersebut diperiksa, kata Benny Cahyadi, pihaknya belum bisa menyampaikan soal kasus yang melilit kedua ASN karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti setelah hasil rampung pemeriksaan baru bisa kita sampaikan terkait ada tidak fakta perbuatan melanggar hukum termasuk indikasi korupsi,” ujarnya.
Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemkab memberikan hak bantuan hukum untuk ASN yang ditangkap dalam OTT tersebut.
“Beliau kan masih ASN, di pemkab ada bagian bantuan hukum, nanti bantuan hukum yang dampingi. Haknya tetap kami berikan untuk menerima bantuan hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait dalam kasus apa ASN tersebut diperiksa polisi, Ade Yasin mengaku belum mengetahui kasus apa yang membuat ASN diperiksa.
“Saya belum mendapat laporan resmi, baru dengar saja dari Pak Sekda tadi. Bingung juga belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor,” katanya.
Baca juga : Penegakan Hukum atas Penimbunan Masker