Penegakan Hukum atas Penimbunan Masker

Penegakan Hukum atas Penimbunan Masker

Jakarta, Detik.com – Terjangkitnya dua orang warga Depok yang dinyatakan positif Coronavirus Disease (COVID-19) atau virus corona dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan kepanikan masyarakat di Indonesia. Merebaknya wabah kasus ini pertama kali dilaporkan dari Wuhan, China pada 31 Desember 2019. Bahkan hingga saat ini, kasus virus corona terus mengalami lonjakan dari hari ke hari hingga membuat kepanikan secara global.

Menurut data World Health Organization (WHO) per 3 Maret 2020, virus Corona telah menyebar ke 72 negara di dunia. Sebanyak 90.870 dinyatakan positif dan 2.946 meninggal karena virus tersebut. Jatuhnya ribuan korban jiwa membuat masyarakat khususnya di Indonesia waspada. Sebagian membeli barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya, seperti masker guna melindungi diri mereka dari mudahnya penyebaran virus.

Sayangnya, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Masker ditimbun oleh sekelompok orang, sehingga susah didapatkan di pusat-pusat perdagangan. Dengan kata lain, kondisi tersebut digunakan untuk merusak pasar; jika stok barang sudah mulai tidak stabil dan langka, barang tersebut kemudian dikeluarkan kembali dan dijual dengan harga yang melambung tinggi.

Penimbunan Masker

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto mengungkapkan bahwa salah satu upaya pencegahan tertularnya virus corona adalah dengan pemakaian masker. Penggunaan masker tersebut diutamakan bagi yang sakit agar tidak mudah menulari yang lain.

Namun Eli Perencevich, seorang Professor bidang Obat dan Epidemiologi di University of Iowa menyatakan bahwa penggunaan masker cenderung tidak terlalu efektif dalam mencegah penyebaran virus. Hal senada juga diungkapkan oleh WHO, bahwa penggunaan masker saja tidak menjamin untuk menghentikan infeksi. Harus dikombinasikan dengan langkah pencegahan lain, seperti menjaga kebersihan tangan, pernapasan, serta menghindari kontak dekat dengan seseorang yang diduga terpapar virus.

Terlepas dari perdebatan efektif atau tidaknya penggunaan masker dalam upaya menghindari penyebaran virus corona, masyarakat terus berlomba-lomba untuk mendapatkan masker. Sementara dalam konteks lain, polisi sedang memburu oknum penimbunan masker. Misalnya, Polres Jakarta Barat telah menyita 350-400 kardus masker yang tersimpan di sebuah apartemen, serta penangkapan dua mahasiswa oleh Polrestabes Makassar terkait 10 ribu masker yang hendak dikirim ke luar negeri.

Tindakan masyarakat yang secara berlebihan melakukan penimbunan atau monopoli masker tentunya tidak terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan prinsip economic analysis of law. Ekonomi memberikan suatu model yang sederhana tentang bagaimana individu berperilaku di hadapan hukum, yang secara lebih khusus menganalisis bagaimana individu merespons kehadiran sanksi pidana. Kebanyakan dari kita melakukan yang terbaik terhadap apa yang kita punya, atau dalam bahasa ekonomi, kita memaksimalkan keuntungan di dalam melakukan suatu aktivitas tertentu.

Richard A. Posner (1998) dalam tulisannya yang berjudul Rational Choice, Behavioral Economics and the Law mengungkapkan bahwa prinsip utama yang dibangun dalam memahami economic analysis of law adalah prinsip rasionalitas. Sebagai makhluk rasional ekonomis, seseorang akan menimbang biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan kejahatan dengan keuntungan yang akan didapat. Jika keuntungan lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan, maka pelaku akan melakukan kejahatan.

Dalam pandangan Thomas Miles (2005), prinsip utama dalam empirical economics and study of punishment and crime adalah untuk membedakan antara hubungan dan sebab. Hal ini dikarenakan para ekonom berasumsi bahwa manusia dalam berperilaku adalah rasional dan memiliki tujuan tertentu, yakni untuk memaksimalkan keuntungan yang didapatkan (maximizing the expected utility). Dalam konteks ini, penimbunan dan/atau monopoli penjualan masker tentunya juga tidak terlepas dari pertimbangan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kebijakan Kriminal

Penimbunan barang terhadap kebutuhan pokok serta hal penting dan strategis seperti kebutuhan masker di tengah wabah virus corona saat ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika hal tersebut dilanggar, maka diancam dengan denda antara Rp 25 – 100 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bertalian dengan itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum pelaku usaha yang menimbun, memonopoli, dan memanfaatkan peluang wabah virus corona untuk menjual masker dengan harga yang tinggi –yang sebelumnya hanya puluhan ribu per boks, kini melonjak menjadi ratusan hingga jutaan rupiah per boksnya.

Meskipun ada kecenderungan yang melakukan praktik tersebut ialah oknum pelaku usaha besar, karena dukungan sumber daya dan kekuatan modal yang dimilikinya untuk menimbun masker dalam jumlah banyak, tapi tidak dipungkiri hal tersebut juga dapat melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sehingga aparat penegak hukum harus hati-hati untuk menentukan praktik monopoli masker tersebut.

Pada intinya jangan sampai “masyarakat kecil” cenderung menjadi korban atas tindakan aparat penegak hukum. Investigasi menyeluruh merupakan prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengidentifikasi mana tindakan yang sebenarnya hanya pelanggaran etika bisnis (business tort) atau sudah dikategorikan sebagai kejahatan bisnis (business crime), sehingga diharapkan tidak menimbulkan over-kriminalisasi dalam pengambilan kebijakan penegakan hukum.

Dari sudut pandang kebijakan kriminal (criminal policy), penggunaan pidana secara tidak terukur akan mengakibatkan kriminalisasi atas perbuatan atau subjek yang mestinya tidak perlu dikriminalkan (over-criminalization). Sehingga penggunaannya harus diprediksi tidak akan memperkeruh problem sosial yang hendak diselesaikan.

Oleh karenanya, kebijakan penegakan hukum yang dibangun seharusnya tidak hanya berorientasi pada penjeraan dan pembalasan yang sifatnya retributive justice, mengingat problem over capacity di lembaga pemasyarakatan. Ke depan, jika mendasarkan pada prinsip economic analisys of law, maka setiap tindakan kejahatan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan ekonomi sudah sepatutnya harus direspons dengan pidana denda yang sesuai dengan seriusitas delik guna optimalisasi upaya penal.

Sebagai bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan, Barda Nawawi Arief (2001) merumuskan bahwa upaya penal bukan merupakan satu-satunya senjata atau obat yang ampuh dalam mengatasi kejahatan. Kelemahan atau kekurangan dari upaya penal (hukum) juga harus diimbangi dengan upaya non-penal (non-hukum) guna efektivitas pemenuhan keadilan dalam masyarakat.

Tindakan aparat penegak hukum dalam menyisir praktik monopoli masker tersebut harus berkelindan dengan upaya non-penal, seperti sosialisasi penanganan virus dan penggunaan masker yang tidak berlebihan. Tentu hal tersebut membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya edukasi dari media dan pers guna meminimalisasi informasi hoaks yang juga dengan mudah menyebar, melebihi penyebaran virus corona itu sendiri.

Keterlibatan semua elemen masyarakat menjadi kunci penting dalam kondisi dan situasi seperti sekarang. Semua pihak diharapkan ikut andil dan berpartisipasi aktif dalam melawan wabah virus corona, sebab hal tersebut bukan hanya tugas pemerintah, dokter, maupun aparat penegak hukum, tapi tugas kita semua untuk kepentingan kita bersama. Harapannya, masyarakat lebih sensitif untuk tidak memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadi dan golongannya sesuai dengan etika kemasyarakatan, etika berbisnis, dan etika berhukum, yang peduli akan nilai-nilai kemanusiaan.

Irwan Hafid peneliti pada Pusat Studi & Kejahatan Ekonomi, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

Baca Juga : Viral Video Oknum Polantas Simalungun Disebut Lakukan Pungli, Ini Faktanya

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024