Mahfud MD: Penindakan Hukum tak Boleh Dipengaruhi Politik

Mahfud MD: Penindakan Hukum tak Boleh Dipengaruhi Politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2). Kepada Presiden, Mahfud pun mengusulkan agar penindakan hukum tak dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

“Menyampaikan beberapa usul misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. O orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka,” kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Mahfud mendorong agar penanganan hukum dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga menilai kepolisian harus menggunakan pendekatan restorative justice dan tidak terus menurus menggunakan pasal di KUHP dan KUHAP dalam menangani kasus.

Ia mencontohkan, jika terdapat kasus seseorang melakukan pencurian buah semangka, maka tak perlu ditindak dengan menggunakan pasal dari KUHP.

“Itu tidak boleh, hukum ya hukum yang penting transparan kepada masyarakat. Itu antara lain yang dilaporkan. Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” ucapnya.

Baca Juga : ICW Menyarankan Penegak Hukum Agar Memiskinkan Koruptor

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024