ICW Menyarankan Penegak Hukum Agar Memiskinkan Koruptor

ICW Menyarankan Penegak Hukum Agar Memiskinkan Koruptor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyarankan aparat penegak hukum untuk menjerat koruptor dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama beberapa tahun belakangan ini, dia menilai, terjadi penurunan angka koruptor yang dijerat menggunakan aturan TPPU.

Jika, pada 2018 masih terdapat 8 kasus yang notabene koruptor dijerat aturan itu, pada 2019, mengalami penurunan hanya menjadi 3 kasus.

Pada 2019, contoh kasus yang dikembangan dan dikenakan aturan TPPU oleh KPK, yaitu kasus pengadaan mesin yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

“Minimnya pemidanaan pencucian uang menunjukkan penegak hukum tidak serius dalam konteks kemiskinan atau efek atau menjerakan koruptor. Bagaimana juga konsep korupsi tidak pemidanaan badan, tetapi juga secara ekonomi,” kata Wana Alamsyah dalam sesi jumpa pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Dia menilai aparat penegak hukum belum memiliki perspektif atau upaya untuk melakukan perampasan aset atau kewenangan memiskinan koruptor.

“Ini menjadi tantangan. Bagaimana kemudian ada suatu kasus korupsi itu juga bisa dikenakan pasal pencucian uang,” kata dia.

Minimnya upaya aparat penegak hukum menyelematkan kerugian negara itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada saat sidang DPR-DPD RI 2019.

“Jokowi menyampaikan kritik kepada penegak hukum, ukuran pemberantasan korupsi itu harus diukur keberhasilannya bukan hanya diukur dari jumlah kasus. Tetapi juga bisa diukur dari berapa kerugian negara dan berapa yang bisa diselamatkan. Tetapi ternyata penegak hukum tidak mematuhi apa yang disampaik atau yang dikiritik presiden,” tuturnya.

Sementara itu, peneliti ICW lainnya, Tama Langkun menilai aparat penegak hukum masih belum serius dalam menerapkan tindak pidana pencucian uang.

Padahal, dia mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan 253 hasil analisis terkait laporan transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2019.

“Padahal ada banyak kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Dan, kami juga melihat adanya ketidak konsistenan penerapan perkara-perkara pencucian uang,” kata dia.

Harusnya, dia menambahkan, aparat penegak hukum memikirkan bagaimana cara menyelamatkan kerugian negara.

“Bagaimana uang-uang kerugian negara bisa sampai triliunan rupiah, itu bagaimana upaya untuk pengembalian aset itu, upaya-upaya untuk perampasan aset ini yang kemudian belum menjadi prioritas yang kita simpulkan juga bahwa ini belum juga maksimal digunakan oleh penegak hukum,” katanya.

Baca Juga : Viral Video Kucing Dipukuli Sampai Mati, Animal Defenders Akan Lapor Polisi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024