RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum

RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum

hukumonline.com – Kritik terhadap pemerintah melakukan deregulasi melalui mekanisme omnibus law tak hanya datang dari kalangan buruh, tapi juga lembaga bantuan hukum. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah sibuk merumuskan dan membahas sejumlah RUU Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); RUU tentang Perpajakan; dan RUU tentang Perpindahan Ibukota Negara demi menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana memberi catatan sedikitnya 3 hal terhadap omnibus law yang digulirkan pemerintah. Pertama, berpotensi menambah masalah dalam sistem hukum Indonesia. Arif melihat melalui omnibus law pemerintah akan merevisi lebih dari 70 UU, salah satunya UU Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja selain RUU Omnibus Law yang lain. Menurut Arif, revisi sejumlah UU melalui omnibus law ini tidak sesuai sistem hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebut saja, Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbarui dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Bahkan, ada pandangan yang menyebut omnibus law tidak lazim diterapkan di Indonesia karena menggunakan sistem hukum civil law.

“Omnibus law ini tidak punya landasan (dasar) hukum,” kata Arif dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020) kemarin. Baca Juga: Kalangan Buruh Sebut Enam Dampak Buruk Omnibus Law bagi Buruh

Dia menilai penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja seharusnya taat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, berpotensi menimbulkan masalah baru. Kedua, perencanaan omnibus law ini terburu-buru dan tertutup, bahkan dia mendapat informasi akhir Januari 2020 pemerintah akan menyerahkan draft RUU Omnibus Law ke DPR.

Hal ini dapat dilihat dari absennya upaya pemerintah untuk melibatkan publik, terutama dari kalangan organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh. Sebab, Satgas Omnibus Law yang dibentuk pemerintah dipimpin kalangan pengusaha dengan anggota dari pengusaha, perwakilan pemerintah dan akademisi.

Arif mengingatkan kebijakan yang diterbitkan tanpa melibatkan partisipasi publik akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif. Arif tidak yakin omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ini bakal mengakomodir kepentingan buruh dan keluarganya karena perwakilan mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Ketiga, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Arif mengutip Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyebut setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Sebaliknya, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, sejumlah pasal yang berkaitan kesejahteraan buruh yang selama ini dijamin UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikurangi atau dihapus. Diantaranya, upah minimum, fleksibilitas hubungan kerja, pesangon.

“Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini merupakan ancaman terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya serta warga negara secara umum,” tegas Arif.

Arif menyadari kebijakan omnibus law ini muncul lantaran politik hukum yang diusung Presiden Joko Widodo mengutamakan investasi dan infrastruktur demi pertumbuhan ekonomi. “Presiden Joko Widodo tidak pernah menyebut perlindungan dan pemenuhan HAM dalam pidato resmi kenegaraan usai ditetapkan sebagai Presiden periode 2019-2024.”

Mengancam hak buruh
Ketua Umum Konfederasi Kasbi Nining Elitos khawatir pembahasan omnibus law ini sama seperti pembahasan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kalangan buruh tidak diberi draftnya, tapi sekedar sosialisasi yang intinya pemerintah akan menerbitkan peraturan tersebut. Nining khawatir kebijakan omnibus law ini hanya mengakomodir kepentingan pemodal atau pengusaha, dan menyingkirkan hak-hak buruh.

Apalagi dalam omnibus law nanti pemerintah berencana menghapus sanksi pidana (bagi pengusaha) di sektor ketenagakerjaan. Hal ini bakal mengancam pemenuhan dan perlindungan hak buruh ke depan. “Kondisi saat ini saja sanksi yang ada tidak pernah ditegakkan, apalagi nanti ketika sanksi pidana dihapus, tidak akan ada efek jera bagi pihak yang melanggar aturan,” kritiknya.

Ketua Umum konfederasi KPBI Ilhamsyah mengatakan dampak buruk omnibus law tak hanya menimpa kaum buruh, tapi juga lapisan masyarakat lain seperti petani, masyarakat hukum adat, dan mahasiswa. Dia mengingatkan dalam World Economic Forum disebutkan faktor utama yang menyebabkan investasi tidak masuk ke Indonesia yakni korupsi dan birokrasi. Tapi pemerintah tidak merespon persoalan itu dengan menerbitkan kebijakan yang tepat.

“Pemerintah dan DPR malah menerbitkan revisi UU KPK yang ditengarai bakal melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu,” kata Ilhamsyah.

Apalagi saat ini ada kasus Jiwasraya, lanjut Ilham, kasus ini harus dilihat sebagai persoalan serius yang dapat menghambat investasi karena perusahaan BUMN dimana ada sebagian saham negara, tapi faktanya bermasalah. Ini mempengaruhi tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia. “Tapi sekarang malah buruh yang dijadikan kambing hitam, seolah buruh disalahkan karena investasi tidak masuk ke Indonesia.”

Baca Juga : OTT KPK Dibawah Rp1 Miliar, Limpahkan ke Penegak Hukum Lain

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024