Pakar Sebut Pernyataan I Nyoman Wara Bertentangan dengan Hukum

Pakar Sebut Pernyataan I Nyoman Wara Bertentangan dengan Hukum

JawaPos.com – Pakar hukum I Gde Pantja Astawa menilai pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) I Nyoman Wara dalam tes wawancara dan uji publik yang menyebut tidak perlu melakukan konfirmasi dalam melaksanakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah tidak benar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan BPK yang berlaku.

“Berdasarkan asas asersi, auditor BPK harus mengkonfirmasi pihak yang diperiksa (auditee) dalam pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain dalam bentuk pemeriksaan investigatif,” kata Pantja Astawa dalam keterangannya, Jumat (30/8).

Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran ini menilai, pernyataan I Nyoman Wara tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebab dalam suatu pemeriksaan itu setidaknya harus memenuhi tiga unsur.

“Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK. Kedua, harus memperhatikan dan menjadikan SPKN sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan. Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip, yaitu asas asersi,” ucap Astawa.

Astawa menuturkan, konfirmasi perlu dilakukan agar pihak yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengkaji hasil audit tersebut. Sebab hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) UU BPK. “Jadi kalau 3 hal mendasar ini sudah ditempuh, saya katakan itulah LHP yang sah secara hukum. Kalau asas asersi ini tidak dipenuhi, saya berani katakan LHP dinyatakan batal demi hukum. Kenapa? Karena norma UU menentukan demikian,” tegasnya.

Sebelumnya, Capim KPK yang juga auditor BPK mengakui tak meminta konfirmasi dalam mengaudit kerugian negara dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wara pun mengklaim sudah bekerja sesuai standar dalam mengaudit perkara BLBI.

“Untuk kerugian negara itu pemeriksaan investigatif. Standar pemeriksaan keuangan negara untuk pemeriksaan investigatif, karena sifatnya rahasia tidak perlu minta tanggapan. Memang kami tidak minta tanggapan. Selain (pemeriksaan investigatif) itu harus kami (minta) tanggapan,” ucap Wara di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (27/8).

Menurutnya, BPK mengaudit berdasarkan data yang diberikan pihak KPK. Selain itu, kata dia, diatur di perundang-undangan mengenai BPK, penyidik dapat memberikan bukti kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan investigatif mencari kerugian negara.

“Bukan berarti yang menentukan cukup penyidik. (Bukti) kalau kurang minta lagi. Sampai pemeriksa mempunyai keyakinan cukup untuk mengambil kesimpulan ada atau tidak kerugian negara,” jelas Wara.

Baca Juga : Jimly Usul, Ibu Kota Hukum Di Yogyakarta

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023