INDOPOLITIKA – Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie setuju dengan rencana Presiden Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Namun, ia mengusulkan supaya lembaga kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya tidak ikut berpindah ke ibu kota baru.
“Jika nanti ini jadi pemindahan ibu kota, ya kita setuju-setuju saja lah. Tapi, saya rasa cabang kekuasaan kehakiman nggak usah ikut pindah,” kata Jimly saat menghadiri acara peluncuran buku di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Pernyataan Jimly itu disambut tepuk tangan yang riuh dari hadirin yang mayoritas merupakan pegawai MK. Meski mengusulkan tak ikut berpindah ke ibu kota baru, Jimly juga menyarankan supaya lembaga kehakiman tidak tetap berada di Jakarta. Jimly menyebut, DI Yogyakarta adalah tempat yang ideal bagi keberadaan lembaga kehakiman.
“Jangan juga di Jakarta, saya rasa di Yogya, supaya tersendiri. Jadi tidak usah ditumpuk di satu tempat, biarlah ibu kota politik dan hukum terpisah,” katanya yang lagi-lagi mengudang tepuk tangan staf MK.
Menurut Jimly, akan lebih baik jika kekuasaan kehakiman jauh dari dinamika politik dan ekonomi. Hal itu sebagaimana yang diterapkan di Amerika yang memisahkan wilayah pusat politik, bisnis, serta kebudayaan dan pendidikan.
“Biarlah ibu kota politik dipindah, tapi ibu kota hukum dan keadilan di tempat yang lain,” kata Jimly.
Baca Juga : Ini Tanggapan Pengamat Hukum Terkait Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pemerkosaan