TRIBUNMANADO.CO.ID – Hukuman kebiri kimia baru untuk pertama kali dilakukan. Apakah akan membawa efek ke pelaku yang lain tentu terlalu dini untuk menyatakan hal tersebut.
Pengamat Hukum Toar Palilingan mengatakan, secara hak asasi sebenarnya tidak sejalan dengan pasal dalam Undang-Undang 1945 dalam kaitan dengan hak mendapatkan keturunan.
Namun, bagi pelaku kejahatan yang sangat keterlaluan seperti para pelaku pemerkosaan, tentu Undang-Undangan juga mengatur adanya pembatasan HAM bagi mereka.
Prinsipnya saya mendukung adanya hukuman tersebut namun penerapannya harus tepat.
Kemudian ke depan perlu opsi lain, seperti pemberatan hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup tergantung tingkat kejahatannya melalui revisi pasal sanksi pidananya.
“Kan Perppunya sudah jadi Undang-Undang, jadi sebagai warga negara harus mendukung,” ujarnya.
Masyarakat juga harus berperan terutama antisipasi terjadinya kejahatan pemerkosaan seperti tingkatkan pengawasan pada anak-anak kita untuk kejahatan pedofil, serta cara berpakaian bagi remaja dan dewasa agar tidak memancing hasrat pelaku.
Baca Juga : Hukuman Kebiri Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Hukum






