Jakarta, Beritasatu.com – Meski telah ditetapkan waktu pelaksanaan perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem plat nomor kendaraan bermotor ganjil dan genap, namun kebijakan ini belum mempunyai landasan hukum.
Saat ini, Pemerintahah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mempersiapkan landasan hukum sebelum kebijakan ini diterapkan pada 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan perluasan kebijakan ini, telah menambah ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan ganjil dan genap. Dari awalnya hanya sembilan ruas jalan saja, menjadi 25 ruas jalan. Itu belum termasuk di ruas jalan tol.
Untuk ruas jalan existing yang telah diterapkan kebijakan ganjil dan genap, untuk sementara ini masih menggunakan peraturan lama. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 155 tahun 2018 tentang Kebijakan Ganjil dan Genap.
“Sementara pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap di sana tetap permanen untuk perlakuannya sampai dengan keseluruhannya disiapkan untuk peraturan gubernurnya,” kata Syafrin Liputo, Kamis (8/8/2019).
Karena itu, sebelum diterbitkannya Pergub yang baru, maka pihaknya melakukan sosialisasi perluasan kebijakan ganjil genap mulai dari tanggal 7 Agustus sampai 8 September 2019.
“Dalam tahapan sosialisasi dan uji coba, tentunya pada minggu ketiga Agustus sampai minggu pertama September, kami akan melakukan evaluasi secara terus menerus,” ujar Syafrin Liputo.
Bersamaan dengan tahapan sosialisasi, pihaknya akan menyiapkan aspek hukum implementasi kebijakan ganjil genap dalam bentuk Pergub DKI.
“Pergub DKI yang baru ini, kita harapkan menjadi landasan kita bersama dalam melaksanakan kegiatan ganjil genap ini. Yang akan diperluas yaitu mulai tanggal 9 September. Dengan adanya pergub baru ini maka akan ada yang disebut penindakan hukum dari rekan-rekan kepolisian,” terang Syafrin Liputo.
Seperti diberitakan, setelah melalui evaluasi dan pembahasan cukup panjang, akhirnya perluasan kebijakan pembatasan motor melalui sistem plat kendaraan bermotor ganjil dan genap akan diterapkan mulai 9 September 2019.
Sebelum itu, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan. Mulai Agustus hingga 8 September 2019.
Waktu penerapan kebijakan ganjil genap tetap dibagi dua sepanjang Senin sampai Jumat, yaitu pada pukul 06.00–10.00 wib dan 16.00-21.00 wib.
Ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan Gage diperluas atau ditambah. Dari awalnya hanya sembilan ruas saja, kini menjadi 25 ruas jalan.
Awalnya Gage diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan BekasiTimur Raya).
Maka sekarang perluasan kebijakan Gage diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto.
Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari
Baca Juga : Kalah di MK, Ponakan Prabowo: Hukum di Indonesia Buta Keadilan