Jakarta, detik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau biasa dipanggil Sara Djojohadikusumo. Sara menyebut sistem hukum di Indonesia buta keadilan.
Tanggapan Sara atas putusan MK ini disampaikan lewat akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Kamis (8/8/2019). Sara merasa kecewa suara di Pileg 2019 disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Saya tidak pernah mengajukan gugatan ini sebatas untuk jabatan saja, karena perjuangan saya bisa saya lakukan di dalam sistem maupun di luar, di legislatif maupun di arena lainnya tapi jujur saya kecewa bahwa 4000+ suara rakyat yang disalahgunakan oknum-oknum tertentu diabaikan oleh para hakim MK dengan alasan teknis,” tulis Sara.
“Bukti yang saya lampirkan lengkap sebanyak 16 container box. Namun sistem hukum di Indonesia seperti yang sudah kita ketahui, terkonfirmasi lagi tidak diskriminatif, namun hanya buta keadilan,” sambung Sara.
Sara meminta maaf kepada seluruh warga yang telah memilihnya. Dia juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tim dan para pendukung yang telah berjuang bersama.
“Maaf jika hasil tidak seperti yang kita inginkan, namun terima kasih atas kebersamaan dan juga kepercayaan kalian atas kepemimpinan saya selama masa kampanye. Semoga ke depannya kita bisa berjumpa lagi,” ujarnya.
Dia meminta semua pendukungnya untuk terus berjuang di mana pun tempatnya. Menurut Sara, perjuangan dari ketulusan dan kegigihan tidak akan berbuah hasil yang buruk.
“Pengabdian saya kepada bangsa ini tidak selesai di sini. Di swasta maupun di politik, sebagai aktris maupun sebagai aktivis, saya masih bisa menjalankan panggilan Tuhan. Saya mengerti bagi saya pribadi 1 pintu tertutup hanya berarti ada pintu lain yang lebih tepat. Namun, ijinkan saya tetap kecewa dan sedih bagi rakyat yang sekali lagi dirampas haknya malam ini,” ujarnya.
Diberitakan, MK memutuskan tidak menerima gugatan Partai Gerindra atas sengketa hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.
“Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta 3 lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.
Baca Juga : Membangun Peradaban melalui Penegakan Hukum