Otto Hasibuan Bantah Jadi Kuasa Hukum Prabowo Terkait Gugatan Pilpres ke MK
Otto Hasibuan Bantah Jadi Kuasa Hukum Prabowo Terkait Gugatan Pilpres ke MK

Otto Hasibuan Bantah Jadi Kuasa Hukum Prabowo Terkait Gugatan Pilpres ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara senior Otto Hasibuan membantah bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait rencana pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Otto, hingga saat ini ia belum pernah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

“Saya belum pernah menerima kuasa untuk menjadi kuasa (hukum) Pak Prabowo,” ujar Otto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Pernyataan Otto tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso.

Priyo menuturkan bahwa Otto Hasibuan akan menjadi salah satu kuasa hukum dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Priyo, selain Otto ada ratusan lawyer yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.

“Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh,” ujar Priyo saat dihubungi, Selasa (21/5/2019).

Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Hingga saat ini pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.

“Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan,” kata Sekjen Partai Berkarya itu.
BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

“Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco.

Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga : KPU Godok Tim Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024