Jakarta, medcom.id : Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum tengah dipersiapkan.
“KPU sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses ini. Secara prinsip KPU siap untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.
Viryan enggan membeberkan tim kuasa hukum yang akan mendampingi KPU. Dia bilang saat ini masalah ini masih dirapatkan secara internal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Happy Inspire Confuse Sad
Selain kuasa hukum, KPU juga mempertimbangkan aspek lainnya dalam menghadapi gugatan, yakni meliputi aspek legal. Ini diantaranya aspek administrasi, aspek formal, serta dokumen hasil rekapitulasi pemilu.
Kendati demikian, KPU tetap menghormati pihak-pihak yang tidak menerima hasil pemilu. Viryan bilang sebagai lembaga penyelenggara pemilu pihaknya tak melulu mempersoalkan harus menang di pengadilan.
“Menghadapi gugatan itu dan semangatnya adalah bagi KPU bukan semangat menang-kalah dalam sengketa di MK. Tapi demi keadilan pemilu,” tegas Viryan.
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto sebelumnya menolak hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilakukan KPU. Prabowo menganggap rekapitulasi tersebut bersumber dari kecurangan.
Prabowo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan-keberatan mengenai proses dan tahapan pemilu. Namun, keberatan yang disampaikan pihaknya tak diindahkan KPU.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan bakal melayangkan sengketa hasil pemilihan presiden ke MK. Keputusan itu diambil setelah BPN menggelar rapat tertutup di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Rapat hari ini memutuskan paslon (pasangan calon) 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di kediaman Prabowo, Jakarta.
BPN akan menyiapkan materi-materi gugatan dalam beberapa hari ke depan. Gugatan itu selambat-lambatnya akan dilayangkan tiga hari setelah penetapan pemenang Pilpres 2019.
“Kita melihat ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai penghitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK,” ujar Dasco.
Baca Juga : BPJSTK dan Kejagung Kerja Sama Selesaikan Permasalahan Hukum