BPJSTK dan Kejagung Kerja Sama Selesaikan Permasalahan Hukum
BPJSTK dan Kejagung Kerja Sama Selesaikan Permasalahan Hukum

BPJSTK dan Kejagung Kerja Sama Selesaikan Permasalahan Hukum

Jakarta, Beritasatu.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani kesepakatan bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada tahun 2016.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A di Jakarta, Senin (20/5/2019) petang.

Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tentunya hal ini bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Nantinya BPJSTK akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan pertimbangan hukum, sehingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJSTK dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto menyampaikan, pihaknya selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJSTK berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja, tentunya operasional BPJSTK telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori.

“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mandaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujar Agus.

Agus menambahkan, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJSTK sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14.000 BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar dengan diasumsikan semitar 300.000 tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati, dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan korps adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJSTK yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

Selanjutnya, pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJSTK sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.

Ia mengatakan, malalui kesepakatan ini juga pihaknya menggandengkan semua komponen untuk turut mendukung capaian cita-cita negara dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan Deputi Direktur Wilayah BPJSTK yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 11 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan untuk operasional seluruh Indonesia.

Baca Juga : Sarjana Hukum Asal Rusia Klaim Kesulitan Mendapat Pekerjaan karena “Terlalu Seksi”

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024