Tim Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Rommy
Tim Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Rommy

Tim Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Rommy

VIVA – Tim pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. Mereka menilai, KPK melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan ke Rommy.

“Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya,” kata salah satu tim pengacara Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Mei 2019.

Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Ikhsan mencontohkan Ahli Hukum Pidana Mahmud Mulyadi yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah.

Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.

“Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan Ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum,” kata Ikhsan.

Sale sisa gudang! Jangan sampai kehabisan iPhone XS termurah IDR 2.800.000!
Faktanya menurut tim pengacara Rommy, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka pro justitia sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.

Ahli KPK menurut tim pengacara Rommy juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal di pasal 11 UU No 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rommy berharap statusnya sebagai tersangka bisa gugur. Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada Selasa, 14 Mei 2019.

Baca Juga : Aktivis Dijerat Makar, Pengamat: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024