Aktivis Dijerat Makar, Pengamat: Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Aktivis Dijerat Makar, Pengamat: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Aktivis Dijerat Makar, Pengamat: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus makar yang menjerat aktivis oposisi bernuansa politis. Ia menilai hukum telah dijadikan sebagai alat kekuasaan.

“Penetapan ini patut disayangkan karena secara jelas-jelas hukum sudah digunakan sebagai alat kekuasaan. Pada beberapa kasus di berbagai negara ini mencirikan sebagai negara yang otoriter,” kata Fickar saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2019.

Ia menjelaskan makar dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilayah negara, dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.

Fickar berujar dalam konteks negara demokrasi, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Penerapan pasal makar itu, kata dia, lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror.

Namun, kata dia, aparat kini cenderung menyederhanakan pengertian makar dengan aksi unjuk rasa. “Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka dugaan makar. Pasalnya Eggi menyerukan gerakan people power. Dalam perkara ini, Eggi dilaporkan oleh Supriyatno, relawan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi.

Fickar menuturkan di dalam politik wacana mengganti pemerintahan atau presiden itu sesuatu yang biasa dan dilakukan 5 tahun sekali lewat pemilihan umum. Sebabnya diskusi tentang penggantian presiden sebelum ada keputusan Komisi Pemilihan Umum tidak dilarang. “Kecuali sudah terbukti ada upaya nyata untuk menjatuhkan presiden berkuasa secara paksa,” katanya.

Baca Juga : Pemuda yang Akan Penggal Kepala Presiden Ditangkap Polisi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024