Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Bantu Melawan
Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Bantu Melawan

Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Bantu Melawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendukung serta memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melawan gugatan Sjamsul Nursalim dan tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan dan Associates. Sjamsul Nursalim sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kasus SKL BLBI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meskipun insitusinya bukan pihak turut tergugat, namun KPK nilai penting mendukung auditor BPK atas kasus ini.

“KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT,” ujarnya dikonfirmasi awal media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.

Apalagi, secara substansi, kata Febri, hasil pemeriksaan BPK dan auditor BPK tersebut yang diajukan sebagai ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa (Syafruddin Arsyad Tumenggung) ditambah,” kata Febri.

Kemudian, lanjut Febri, pihaknya juga telah beberapa kali memberikan ruang kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI untuk jalani pemeriksaan. Namun, keduanya selalu mangkir, bahkan saat dijadwalkan pemeriksaan di Singapura.

“KPK sudah memberikan ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk datang penuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana,” tegas Febri.

Febri menambahkan saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan upaya-upaya yang sah dan legal secara hukum guna memberikan dukungan dalam melawan gugatan Sjamsul Nursalim. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus SKL BLBI tersebut.

“KPK sudah koordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini,” kata Febri.

Pada perkara SKL BLBI kepada Obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, tim KPK baru memenjarakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 15 tahun penjara atas kasus ini. Namun perkara Sjamsul Nursalim masih tahap penyelidikan.

Baca Juga : Sindiran Tajam KPK ke Dewan soal Harta Kekayaan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024