Jakarta, Detik.com – Penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi. Namun KPK heran lantaran para pejabat di negeri ini tingkat kepatuhannya dalam melaporkan harta masih rendah.
“Kita sangat berharap bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu disetorkan. Segera dilaporkan ke KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Pelaporan LHKPN dibatasi sampai 31 Maret 2019. Para pejabat yang sebelumnya menyetor LHKPN wajib memperbarui data, sedangkan para pejabat yang belum sama sekali melapor diwajibkan menyetor LHKPN.
KPK pun membeberkan data terbaru kepatuhan pelaporan LHKPN per 25 Februari 2019. Seperti apa datanya?
Eksekutif:
Wajib lapor: 260.460
Sudah lapor: 48.294
Kepatuhan: 18,54 persen
Yudikatif:
Wajib lapor: 23.855
Sudah lapor: 3.129
Kepatuhan: 13,12 persen
DPR RI:
Wajib lapor: 524
Sudah lapor: 40
Kepatuhan: 7,63 persen
MPR
Wajib lapor: 2
Sudah lapor: 1
Kepatuhan: 50 persen
DPD:
Wajib lapor: 136
Sudah lapor: 82
Kepatuhan: 60,29 persen
DPRD:
Wajib lapor: 16.310
Sudah lapor: 1.665
Kepatuhan: 10,21 persen
BUMN/BUMD:
Wajib lapor: 27.855
Sudah lapor: 5.387
Kepatuhan: 19,34 persen
Dari data itu, KPK menyoroti DPR sebagai pembuat undang-undang yang melatari kewajiban pelaporan LHKPN, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Syarif menyindir DPR karena wakil rakyat yang membikin UU itu malah tingkat kepatuhannya paling rendah.
“Itu kan undang-undang buat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri,” ucap Syarif.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) langsung merespons. Dia mengaku setiap tahun selalu mengimbau anggotanya melaporkan perubahan atas LHKPN.
“Sebagai pimpinan DPR, saya tentu tetap secara terus-menerus mengimbau dan meminta anggota DPR setiap tahun melaporkan atas perubahan LHKPN-nya,” ujar Bamsoet.
Bamsoet pun termasuk salah satu anggota DPR yang rajin memperbarui LHKPN miliknya. Namun seorang anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum menilai sindiran KPK itu tidak relevan.
“Soal sindiran itu saya anggap tidak relevan. Karena, walaupun bukan pembuat UU, sebagai pejabat negara tetap saja saja harus melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi.
“Seseorang tidak melaporkan tidak ada hubungan dengan DPR. Kalau ia berada di lembaga lain, mungkin ia enggan melaporkan juga. Jadi itu persoalan personal seseorang,” imbuhnya.
Meski demikian, dia mendorong anggota Dewan segera melaporkan LHKPN dan mengikuti jejak Bamsoet. “Saya menyerukan agar seluruh anggota DPR segera melaporkan harta kekayaan dalam program LHKPN. Tapi, sebagai anggota DPR, seharusnya sudah melaporkan. Karena Ketua DPR sendiri sudah melaporkan. Tapi dalam banyak kasus, mereka telah meminta kepada tenaga ahlinya, tenaga ahli belum (melaporkan),” ujar Taufiqulhadi.
Baca Juga : Mantan Anggota Komite Eksekutif PSSI Hidayat Jadi Tersangka ke-16 Dugaan Pengaturan Skor