Gerah Dituduh Memerkosa, Eks Pejabat BPJS TK Bakal Tempuh Hukum
Gerah Dituduh Memerkosa, Eks Pejabat BPJS TK Bakal Tempuh Jalur Hukum

Gerah Dituduh Memerkosa, Eks Pejabat BPJS TK Bakal Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, okezone.com – Kuasa hukum mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin membantah keras jika kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial RA (27). Syafri Adnan merasa sangat dirugikan atas maraknya pemberitaan negatif mengenai dirinya di media massa.

“Kami dengan tegas membantahnya. Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien kami mengenai perbuatan tersebut,” ucap salah satu kuasa hukum Syafri Adnan, Afrian Bondjol dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (24/2/2019).

Afrian menjelaskan, kliennya menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhitung sejak 23 Februari 2016 hingga 17 Januari 2019. Pada 30 Desember 2018 lanjut Afrian, kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI dengan salah satu tembusan suratnya kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Alhamdulillah, surat pengunduran diri klien kami tersebut mendapat tanggapan positif dari Presiden RI dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin,” tuturnya.

Kembali ke soal tudingan perbuatan asusila yang dialamatkan kepada kliennya, Afrian mengaku tidak terima dan menganggap tuduhan itu tak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien kami mengenai perbuatan (asusila) tersebut,” kata dia.

Dia menambahkan, Syafri Adnan saat ini sedang memertimbangkan untuk menggunakan haknya dalam mengajukan upaya hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan harkat dan martabat diri beserta keluarganya.

“Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga : Keluarga Hilda Fauziah dan Calon Mempelai Pria Bantah Ada Perjodohan Jelang Peristiwa Kabur

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024