JAKARTA, – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,2 miliar, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji, Lampung, Khamami. Uang tersebut diduga hasil suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Uang yang disita Rp1,2 miliar,” kata sumber internal penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (24/1/2019).
Selain Bupati Khamami, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Total, ada delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap semalam. Delapan orang tersebut diamankan dari tiga lokasi yakni, Bandar Lampung, Mesuji, dan Lampung Tengah.
Tim telah melakukan pemeriksaan awal terhadap delapan orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim langsung menerbangkan sejumlah orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Mesuji dan tujuh orang lainnya. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers terkait OTT di Lampung pada hari ini.
Baca Juga : Ahok Bebas dari Mako Brimob, Administrasi Diselesaikan di Cipinang