Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah bebas dari tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Berkas-berkas administrasi pembebasan Ahok diselesaikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.
“Administrasinya kita siapkan di sini,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andhika Dwi Prasetya, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2019).
Administrasi tersebut meliputi pencatatan bebasnya Ahok. “Pencatatan pada buku keluar, hanya itu saja,” kata dia.
Ahok bebas usai ditahan di Mako Brimob selama setahun delapan bulan. Sejak Senin (21/1) kemarin, Andhika sudah memastikan segala urusan terkait Ahok sudah beres. Andhika punya kesan sendiri soal Ahok.
“Belum pernah saya temui seorang napi tidak mengambil hak-haknya, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, baru ketemu ini selama umur saya menjadi petugas lembaga pemasyarakatan. Artinya ini luar biasa, baik,” kata Andhika.(dtc)
Baca Juga : Indonesia Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
jelang pernikahannya ahok bit.ly/2ANd84I