TRIBUNWOW.COM – Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat suara perihal pimpinan DPR yang menjadi tersangka. Hal ini dikemukakan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (1/11/2018).
Ia mengatakan bahwa dalam segi hukum, pimpinan DPR tidak memiliki kewajiban untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi. Namun, secara moral dan etika, akan menjadi tidak pantas jika tersangka korupsi menjadi pimpinan DPR.
“Secara hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK (tersangka) korupsi.
Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?,” kicau Mahfud MD.
Hal senada juga pernah dikemukakan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo, yang mengomentari Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Keputusan mundur itu juga bergantung pada keputusan Partai yang ditungganginya.
“Kan belum ada putusan (hukum) tetap (inkrah). Aturan kami kan tetap (inkrah). Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya (ke partainya),” kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018) yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Namun, Bamsoet (sapaan Bambang Soesatyo) tak khawatir jika Taufik tak mundur akan mempengaruhi citra DPR. Politisi Partai Golkar ini memastikan tetap menjaga citra lembaga dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas posisi Taufik setelah berstatus tersangka.
“Pasti nanti akan kami bahas. Tetapi sekarang Pak Taufik belum menyampaikan pendiriannya apakah tetap akan melakukan tugasnya atau minta cuti. Tetapi yang pasti kami terus berkomunikasi dan akan mengambil langkah,” kata Bamsoet.
“Kami akan atasi masalah secara bersama sebagai kolega,” lanjut politisi Golkar itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.