Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi
Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Sindonews.com, JAKARTA – Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp200 juta.

Muzakir menilai, PP itu sebagai sebuah pemborosan. Penilaian Muzakir itu didasarkan pada mahalnya biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Biaya penanganan hukum tindak pidana korupsi, dan kerugian yang diakibatkan tindak pidana korupsi cukup besar. Saya heran mengapa pelapor justru diberi penghargaan berupa uang,” kata Muzakir kepada SINDOnews, Minggu (14/10/2018).

Muzakir mengaku khawatir, bila PP 48/2018 diterapkan, banyak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan motif imbalan uang. Karenanya, semangat Undang-Undang anti korupsi yang mengutamakan pencegahan di dalamnya tidak berjalan.

“Ini akan memberikan motif tertentu bagi masyarakat. Seharusnya cukup dengan diberi penghargaan selain uang. Ini dilakukan agar biaya penegakan hukum tidak semakin memberatkan,” kata Muzakir.

Baca Juga : Wartawan Jamal Khashoggi Hilang, Trump Tak Mau Hukum Arab Saudi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024