Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi
Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Penerapan PP Antikorupsi, Biaya Pemberantasan Korupsi Bisa Membengkak

Sindonews.com, JAKARTA – Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp200 juta.

Muzakir menilai, PP itu sebagai sebuah pemborosan. Penilaian Muzakir itu didasarkan pada mahalnya biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Biaya penanganan hukum tindak pidana korupsi, dan kerugian yang diakibatkan tindak pidana korupsi cukup besar. Saya heran mengapa pelapor justru diberi penghargaan berupa uang,” kata Muzakir kepada SINDOnews, Minggu (14/10/2018).

Muzakir mengaku khawatir, bila PP 48/2018 diterapkan, banyak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan motif imbalan uang. Karenanya, semangat Undang-Undang anti korupsi yang mengutamakan pencegahan di dalamnya tidak berjalan.

“Ini akan memberikan motif tertentu bagi masyarakat. Seharusnya cukup dengan diberi penghargaan selain uang. Ini dilakukan agar biaya penegakan hukum tidak semakin memberatkan,” kata Muzakir.

Baca Juga : Wartawan Jamal Khashoggi Hilang, Trump Tak Mau Hukum Arab Saudi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024