Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU - Kongres Advokat Indonesia
Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU

Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri memperpanjang Nota Kesepahaman dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme. Sebelumnya, Polri dan INI telah meneken MoU bernomor Pol. B/1056/V/2006 Nomor 01/MOU/ PP-INI/V/2006 ini pada 2006.

“Jadi acara pertemuan ini menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Ikatan Notaris Indonesia, yang memang sudah ada sebelumnya, ini hanya perpanjangan,” ujar Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono Sukmanto usai penandatanganan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Ari menuturkan, MoU ini diperpanjang terkait dengan terbitnya Undang-Undang Jabatan Notaris tahun Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

“Perpanjangan yang terkait juga dengan keluarnya undang-undang baru, maka harus ada penyesuaian untuk kegiatan kerja sama khususnya dalam hal perhatian tukar menukar data, dan termasuk juga penegakan hukum,” kata Ari.

Secara prinsip, kata Ari, tidak ada perubahan dalam MoU yang diteken hari ini. Menurut Ari, merujuk pada MoU tersebut, bakal disusun sebuah pedoman kerja bersama untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

“Umpamanya kalau kita memanggil notaris mekanismenya seperti apa? Kemudian juga kalau umpamanya notaris diundang ada sesuatu yang nggak pas dalam undangan itu mekanismenya seperti apa dalam rangka pelayanan masyarakat,” sambung Ari.

Lebih lanjut, Ari menuturkan, fokus kerja sama ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terkait masalah kenotariatan dan penegakan hukum Sementara, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Sutjipto Soemadi memberikan apresiasi kepada Polri yang bersedia memperbaharui nota kesepahaman.

“Dalam situasi yang sedang sibuk apalagi dalam tugas negara ada Asian Games, ada gempa di Lombok dan banyak hal namun kepolisian masih menyiapkan waktu dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman,” kata Yualita.

Pada kesempatan tersebut, Yualita juga menuturkan, akan segera membuat pedoman kerjanya yang mengatur secara teknis dalam pelaksanaannya nanti. “Nanti insya Allah hasil itu (pedoman teknis) akan kita sosialisasikan kepada wilayah dan daerah dengan melibatkan polda dan polres,” kata Yuliata.

Baca Juga : Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun Kembali Suarakan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024