Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun Kembali Suarakan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden - Kongres Advokat Indonesia
Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun Kembali Suarakan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun Kembali Suarakan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

TRIBUNWOW.COM – Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali menyuarakan terkait ambang batas pencalonan presiden. Hal itu ia ungkapkan melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Selasa (21/8/2018).

Menurut Refly, walaupun ambang batas pencalonan presiden tidak berpengaruh untuk pemilihan presiden (pilpres) di tahun 2019, namun masih ada kemungkinan mempengaruhi pilpres selanjutnya. Refly juga menyebutkan beberapa pemerintah daerah yang menurutnya akan menjadi bibit pemimpin bangsa.

“Meski tidak ada pengaruh untuk Pilpres 2019, MK sebaiknya tetap mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas.

Kalau tidak, bibit pemimpin bangsa (Anies, Bima Arya, Ganjar, Ridwan Kamil, Risma dll.) tak akan bisa masuk arena karena slot pencalonan milik oligarki elite parpol!,” tulis Refly Harun.

Sebelumnya, Refly Harun termasuk satu diantara ahli yang mendukung pengajuan gugatan penghapusan ambang batas presiden bersama dengan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Sementara itu, Refly Harun juga memberikan penilaiannya terkait jabatan wakil presiden yang akan dibatasi.

“Kalau MK mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya wapres tidak perlu dibatasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018) yang dikutip dari Kompas.com.

Refly menuturkan, secara historis batasan kekuasaan muncul karena ada trauma kepada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter. Sementara dalam sistem konstitusi, pemegang kekuasaan adalah presiden. Dalam menjalankan kewenangannya presiden memang dibantu oleh seorang wapres.

Namun berdasarkan tinjauan historis dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945 kata dia, wapres bukanlah orang memegang kekuasaan, namun pembantu pemegang kekuasaan yakni presiden yang berperan mirip dengan menteri. Namun Refly mengatakan ada beberapa perbedaan.

” Wapres adalah pembantu khusus dalam pengertian, kalau presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan,” kata dia.

Kedua, cara pemberhentian wapres tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan wapres sebagaimana memberhentikan menteri. Namun pemberhentian wapres harus dengan mekanisme impeachment seperti pemberhentian presiden.

“Itu saja yang membedakan wapres dan menteri yaitu cara pemberhentian dan dia punya oppurtunity untuk menjadi nomor satu,” ucap dia.

Meski menilai jabatan wapres tak perlu dibatasi, Refly menegaskan tak mau masuk ke persoalan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu oleh Perindo. Apalagi Wapres Jusuf Kalla ikut menjadi pihak terkait dalam gugutan tersebut. Kalla ingin memastikan terkait batasan kekuasaan wapres dan membuka pelung untuk maju lagi sebagai Cawpares 2019.

“Ingat ini kasus bukan hanya untuk 2019 saja. Makanya saya enggak mau bicara 2019 saja. Kita bicara tentang bagaimana bernegara, bagaimana membuat sistem kontitusi yang benar,” kata dia.

Baca Juga : Total 7 Kepala Daerah Di Radar KPK Terkait Kasus Mafia Anggaran

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024