Jakarta,Detik.com – Pihak perwakilan Facebook tidak memenuhi panggilan sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketidakhadiran Facebook disesalkan para penggugat.
“Kami menyayangkan pihak Facebook tidak hadir karena pemanggilan sudah dilayangkan secara resmi beberapa bulan sebelumnya,” kata Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, selaku penggugat, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/8/2018).
Kehadiran pihak Facebook ditegaskan Heri menjadi hal yang penting. Menurut Heru, kehadiran pihak Facebook merupakan bukti kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
Sidang Gugatan Ditunda, ICT: Ujian Apa Facebook Hargai Hukum RIFoto: M Zhacky-detikcom
“Saya pikir ini suatu ujian bagi kita juga. Apakah itu Facebook, apakah itu Facebook Amerika, apa Facebook Indonesia menghargai upaya hukum dan pengadilan yang ada di Indonesia,” terang Heru.
Facebook digugat IDICTI dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) terkait penyalahgunaan data pengguna. Ada 87 juta data pengguna yang disalahgunakan, di mana 1 juta pengguna di antaranya berasal dari Indonesia.
Baca Juga : Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU