Kuasa Hukum Sangkal Klaim KPK, Saksi dan Dokumen Perkuat Dakwaan -
Kuasa Hukum Sangkal Klaim KPK, Saksi dan Dokumen Perkuat Dakwaan

Kuasa Hukum Sangkal Klaim KPK, Saksi dan Dokumen Perkuat Dakwaan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyangkal klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa fakta-fakta dan dokumen yang diajukan di persidangan itu kian menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terdahap Syafruddin.

“Saya dapat menyimpulkan, dari sidang awal sampai sidang terakhir ini, belum ada dokumen hukum, fakta-fakta hukum, kecuali keterangan saksi-saksi yang menyatakan misrepresentasi, itu soal alat bukti,” kata Ahmad Yani, kuasa hukum terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin petang (9/7).

Soal keterangan saksi tentag misrepresentasi pun, lanjut Yani, itu bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi lainnya. “Belum ada fakta-fakta, dokumen-dokumen yang mengarahkan apa yang dilakukan terdakwa ini,” ujarnya.

Menurut Yani, kalau surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya itu dibedah, bahwa Syafruddin dituding sejak awal ikut bertanggung jawab atas pemberian SKL BLBI. “Ya dia BLBI saja tidak tahu menahu, tidak ikut, itu dia 2002. Dakwaan itu saja sudah keliru,” ujarnya.

Kemudian, bahwa Syafruddin saat menjabat Sekretaris KKSK itu mengarahkan, dakwaan ini terbantahkan karena sesuai fakta di sidang sebelumnya, bahwa sesuai dokumen rapat maupun notulen usulan KKSK, tidak ada tercantum bahwa Syafruddin saat di Lampung mengusulkan pemotongan utang petambak Rp 35 juta.

“Soal Surat Keterangan Lunas [SKL]. Pemberian SKL kan belum keterangan ke sana. Nanti kita membuktikan, apakah Syafrudidn itu mengeluarkan SKL betul-betul berdasarkan ketentuan yg ada, atau tidak. Nanti pembuktian belum ke arah sana. Tapi yang kita lihat sekarang ini belum ada dokumen apa yang dilakukan Syafruddin ini apa dibenarkan atau ditujukan dalam dakwaan tersebut,” katanya.

Lucunya, lanjut Yani, juru bicara KPK dan salah seorang komisionernya sudah berani menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Syafruddin itu sudah terbuti. “Dia hadir di sidang saja enggak, bagaimana bisa simpulkan. Itu namanya dia sudah bermain opini. Penegak hukum tidak boleh bermain opini, hrs berdasarkan fakta-fakta,” ujarnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, lanjut Yani, tidak pernah mau sampaikan apa yang dikemukan di atas karena masih proses persidangan. “Tapi oleh karena KPK sudah menyatakan lebih awal terbukti, kami menyatakan sebaliknya. Fakta-fakta persidangan, bukti-bukti persidangan kita tunjukkan tidak ada satu bukti pun yang menguatkan dakwaan jaksa,” ujarnya.

Baca Juga : Bripka Toni, Jualan Cilok Sambil Sebarkan Informasi Hukum

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024