TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria setelah dia didakwa membunuh sembilan murid sekolah dengan cara menusuk para korban dengan belati pada April 2018.
Terdakwa bernama Zhao Zewei itu, menurut laporan sejumlah media, menyerang para korban ketika mereka sedang dalam perjalanan pulang sekolah di Provinsi Shaanxi.
Pelatih memberikan peregangan kaki pada seorang muridnya saat latihan senam di sekolah senam musim panas di Bozhou, provinsi Anhui, Cina, 28 Juli 2015. ChinaFotoPress/ChinaFotoPress via Getty Images
“Dia membunuh tujuh gadis dan dua anak laki-laki, serta melukai 10 korban lainnya sebelum ditahan petugas kepolisian,” tulis media Iran, Press TV, Selasa 10 Juli 2018.
Pengadilan Rakyat Kota Yulin dalam pernyataannya kepada media, Selasa, mengatakan, perbuatan terdakwa itu dilatarbelakangi oleh kemarahan dan frustasi atas kehidupannya serta kerap mendapatkan penindasan di sekolah.
“Motivasi terdakwa sangat tercela,” bunyi pernyataan pengadilan seraya menambahkan, terdakwa dihukum karena perbuatannya.Seorang siswa menggunakan perlengkapannya saat melakukan latihan di sekolah olahraga Shichahai, Beijing, Cina, 17 Mei 2016. Sekolah Shichahai dimaksudkan untuk menyiapkan para calon atlet penerus di Cina. REUTERS/Damir Sagolj
Kantor berita Reuters melaporkan, sebelum melakukan aksinya, pria berusia 28 tahun itu membeli lima belati melalui media online.”Selanjutnya dia menghabisi para korban dengan belati ketika mereka pulang sekolah.”
Sementara itu, South China Morning Post mengatakan, Zhao yang diadili pada Mei 2018 telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun pengadilan Cina menolak keberatannya.
Cina dianggap negeri yang sangat ketat dalam mengontrol kejahatan bila dibandinkan dengan negara lain. Tetapi, serangan dengan senjata pisau sempat pula terjadi dalam beberapa tahun ini, termasuk berlangsung di ibu kota Cina, Beijing. Serangan itu mengarah kepada seorang perempuan. Dia tewas dan 12 orang lainnya luka-luka setelah diserang seorang pria di pusat perbelanjaan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sangkal Klaim KPK, Saksi dan Dokumen Perkuat Dakwaan