Sindonews.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Edi Soeparno menyatakan tidak setuju atas wacana pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Edi mengatakan, seseorang yang telah dipidana dan telah menjalankan pidananya berhak mendapatkan hak politik, yakni memilih dan dipilih.
“Kalau sudah selesai menjalankan pidananya, haknya sebagai warga negara, hak memilih dan dipilih, harus dikembalikan kepadanya,” kata Edi Di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Edi menegaskan, mencabut hak politik seseorang adalah kewenangan hakim. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengambil alih kewenangan tersebut. “Jangan kewenangan hakim dipindahkan ke KPU. Biar hakim saja,” imbuh Edi.
Edi meyakini, tanpa adanya peraturan KPU yang mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif, masyarakat telah memiliki rambu-rambu untuk perang terhadap korupsi.
“Masyarakat sekarang jauh lebih cerdas dan jeli. Kalau mereka melihat orang dipidana apalagi tipikor, mereka bisa saja memilih atau tidak memilih. Apalagi banyak sekali rambu-rambunya,” ucap Edi.
Baca Juga : Wakil Rakyat Ini Minta Tindak Tegas WNA tak Taat Pajak
[…] Baca Juga : Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, PAN: Itu Kewenangan Hakim Bukan KPU […]