Pansus Bangun Konstruksi Hukum Baru pada UU Terorisme
Pansus Bangun Konstruksi Hukum Baru pada UU Terorisme

Pansus Bangun Konstruksi Hukum Baru pada UU Terorisme

Jakarta, Gatra.com – Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru. Selain ada konten pencegahan juga ada tim pengawas, pemulihan korban, dan keterlibatan TNI.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i mengemukakan hal ini di sela-sela Rapat Tim Perumus RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Pada UU No.15/2003 kontennya hanya memuat penindakan. Dan ini sudah tak cukup lagi menampung kebutuhan hukum terkini. Padahal, kita tahu penindakan ini tidak bisa menyelesaikan masalah. Selalu ada reproduksi teroris-teroris baru. Maka kita bangun konstruksi yang baru, katanya.

Pencegahan adalah isu penting dalam RUU Terorisme tersebut. Pencegahan yang dimaksud bisa berupa kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dengan aksi pencegahan, mereka yang terpapar atau terhasut para teroris, bisa mengurungkan niatnya melakukan teror di tengah masyarakat.

Sementara soal pelibatan TNI, Romo, begitu M. Syafi’i akrab disapa, RUU yang sedang dibahas ini telah membuka pintu. Sementara teknis pelibatannya diatur dalam Peraturan Presiden. TNI juga penting dilibatkan, karena skala gerakan terorisme terus meningkat. Konstruksi lainnya dalam RUU ini adalah dibentuknya tim pengawas. Pengalaman lalu, sering kali terjadi abuse of power dalam penanganan terorisme.

Tim pengawas inilah yang kelak akan memantau sejauhmana konsistensi aparat di lapangan dalam memerangi terorisme. Penegakan HAM tetap harus dikedepankan. Yang juga tak kalah pentingnya adalah pemulihan korban terorisme. Pada UU No.15/2003 korban terorisme hanya mendapat kompensasi dan restitusi.

Sebelumnya, korban-korban teroris yang tidak berdosa itu hanya mendapat kompensasi dan restitusi. Di UU yang baru ini kita buat lebih detail. Selain pemulihan medis, ada pemulihan psikososial, pemulihan psikologi. Kompensasi dan restitusi tetap tidak dihilangkan. Semua korban teroris adalah tanggung jawab negara, jelas Romo.

Baca Juga : KPAI Minta Polisi Tak Memproses Hukum Pengancam Jokowi

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024