JAKARTA, Sindonews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk tidak memproses secara hukum terhadap pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi), S (16). Alasannya, S masih berusia di bawah umur.
Ketua KPAI Susanto meminta, tidak hanya kepolisian, tapi juga semua pihak agar bisa memaafkan tindakan S yang masih berstatus pelajar. Walaupun, dia menilai, perbuatan S telah meremehkan Presiden Jokowi.
“Tindakan itu (pengancaman kepada presiden) tak boleh terjadi dan tak boleh dilakukan pada siapapun karena simbol negara. Masih usia anak tentu kita maafkan, polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukannya,” kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Selain itu, tambah Susanto, keluarga dan S itu juga sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Dalam rekaman video yang beredar di Instagram, S menyampaikan penyesalan dan meminta siapapun untuk tak meniru aksinya.
Adapun alasan polisi melibatkan KPAI dalam menangani kasus S itu karena dia masih di bawah umur. KPAI pun akan melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologinya. (Baca: Polisi Gandeng KPAI Tangani Kasus Remaja Pengancam Jokowi)
“Saya komunikasi dengan dia (S) dan menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat. Dia juga menyampaikan agar tak menirunya, termasuk anak seusianya dan adik-adiknya di Indonesia karena tindakan itu tak boleh terjadi,” katanya.
Baca Juga : PK Anas Akan Jadi Pembuktian Komitmen Pemberantasan Korupsi MA Setelah Artidjo Pensiun
[…] Baca Juga : KPAI Minta Polisi Tak Memproses Hukum Pengancam Jokowi […]