TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menilai hak mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Pujiono, PK adalah upaya hukum luar biasa dan merupakan upaya yang dibenarkan oleh hukum sepanjang ditemukan bukti-bukti baru (novum).
Atau, ia menjelaskan, terdapat adanya penerapan hukum yang mengandung kekilafan yang nyata, di luar itu putusan tetap mempunyai hukum yang tetap.
Ia yakin putusan pada hakim agung yang akan memutuskan PK Anas sesuai spirit pemberantasan korupsi.
“Terhadap putusan pidana yang tinggi tentunya merupakan kewenangan yang telah digunakan pertimbangan yang matang, baik terhadap keseriusan kasusnya, kerugian negara, dampak, cara perbuatan dilakukan, pertimbangan terhadap pelakunya sendiri,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (24/5/2018).
Meskipun akan pensiun hakim agung Artidjo Alkostar, aktivis antikorupsi ini tetap optimis putusan hakim MA akan tetap sesuai terhadap komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Yakin, selama masih punya komitmen pemberantasan korupsi. Wajah MA khususnya kamar pidana setelah Artijo pensiun perlu pembuktian komitmennya,” tegasnya.
“Putusan sampai tingkat MA itu telah teruji dan memiliki kekuatan hukum tetap saya pikir putusan MA sudah benar dan adil tentang diterima dan tidak tergantung pembuktian, bukti-bukti yang diajukan,” jelasnya.
Sebelumnya Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum PK. Sidang pendahuluan PK rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
“Ya, intinya perjuangan keadilan PK itu disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer. Saya merasa, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan,” ujar Anas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil.
Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.
Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
“Buat saya, ini adalah perjuangan keadilan. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili, sehingga putusannya nanti putusan yang adil,” kata Anas.
Baca Juga : PSI Diperiksa Bareskrim